Diloloskan KPU, PBB kebut pendaftaran caleg

Senin, 18 Maret 2013 - 15:48 WIB
Diloloskan KPU, PBB kebut pendaftaran caleg
Diloloskan KPU, PBB kebut pendaftaran caleg
A A A
Sindonews.com - Partai Bulan Bintang (PBB) akhirnya ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2014 dengan nomor urut 14 berdasarkan surat keputusan KPU Nomor 142 dan 143 tahun 2013.

Dengan keputusan itu, PBB pun langsung mengambil langkah cepat terkait pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg) yang sudah harus masuk per 9 April 2013.

"Sudah ada 400 caleg hingga saat ini. Dalam waktu dekat, kita belum dapat formulir daftar caleg dan akan meminta kepada KPU," kata Sekjen PBB BM Wibowo kepada wartawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2013).

PBB juga sesegera mungkin melakukan sosialisasi terkait pendaftaran caleg yang harus dimasukkan ke KPU guna dijadikan daftar calon sementara (DCS).

"Kami juga akan segera menggelar sosialisasi mengenai pencalegan, karena apa jika kita belum melakukan ini banyak tahapan yang harus dilakukan caleg kita melalui 10 syarat, seperti legalisir ijasah, bagaimana dengan mereka yang di daerah," katanya.

Dengan waktu yang relatif lebih singkat dari partai lainnya, Wibowo yakin partainya tetap bisa menjaring caleg berkualitas termasuk melalui mekanisme yang akan mereka terapkan. "Insya Allah dengan SDM yang ada kita bisa mendapatkan itu," cetusnya.

Sebelumnya, melalui surat keputusan Nomor 142 tahun 2013 KPU meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu 2014 yang telah menang dalam sidang gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) beberapa waktu lalu.

"Oleh karenanya, KPU RI dengan pertimbangan hal-hal yang saya sampaikan sampai pada kesimpulan bahwa KPU menindaklanjuti putusan PTTUN dengan menerbitkan surat keputusan 142 tahun 2013 tentang penetapan Partai Bulan Bintang sebagai peserta pemilu 2014," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik di tempat yang sama.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7212 seconds (0.1#10.140)