Ini alasan KPU loloskan PBB jadi peserta Pemilu 2014
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 melalui putusan Nomor 142 tahun 2013. Dalam penetapan itu, ada beberapa alasan lembaga pemilihan ini akhir memilih untuk meloloskan partai besutan Yusril Ihza Mahendra.
Ketua KPU Husni Kamil Malik mengatakan, dasar utama jika mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) maka akan terkendala waktu proses Pemilu 2014. Jika diloloskan di kemudian hari, maka akan merugikan partai tersebut.
"Di mana dalam putusan PTTUN ditawarkan KPU apakah akan kasasi atau menerima atau menindaklanjuti putusn PTTUN. Pengadilan sendiri sudah memberikan hak konstitusional atau legal standing bahwa KPU punya hak untuk kasasi," kata Husni dalam konferensi persnya di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2013).
"Jika mengajukan kasasi maka akan membutuhkan waktu untuk proses itu, sementara proses pendaftaran anggota DPR dan DPRD diselenggarakan tanggal 9 hingga 22 April 2013. KPU mempertimbangkan hak dari partai yang berkeinginan menjadi peserta pemilu dan memenuhi syarat sebagaimana peraturan perundang-undangan," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, dirinya juga menjelaskan jika dalam Pasal 269 ayat 1 KPU wajib menindaklanjuti putusan PTTUN, kalau pun menolak maka harus melalui kasasi di MA.
"Bagaimana amar yang dibuat dalam putusan itu bahwa KPU harus menindaklanjuti putusan sebagaimana isinya dengan memberi ruang waktu tujuh hari sejalan temuan Pasal 269 terutama ayat 1 KPU wajib menindaklanjuti PTTUN atau MA paling lambat tujuh hari kerja," cetusnya.
Ketua KPU Husni Kamil Malik mengatakan, dasar utama jika mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) maka akan terkendala waktu proses Pemilu 2014. Jika diloloskan di kemudian hari, maka akan merugikan partai tersebut.
"Di mana dalam putusan PTTUN ditawarkan KPU apakah akan kasasi atau menerima atau menindaklanjuti putusn PTTUN. Pengadilan sendiri sudah memberikan hak konstitusional atau legal standing bahwa KPU punya hak untuk kasasi," kata Husni dalam konferensi persnya di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2013).
"Jika mengajukan kasasi maka akan membutuhkan waktu untuk proses itu, sementara proses pendaftaran anggota DPR dan DPRD diselenggarakan tanggal 9 hingga 22 April 2013. KPU mempertimbangkan hak dari partai yang berkeinginan menjadi peserta pemilu dan memenuhi syarat sebagaimana peraturan perundang-undangan," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, dirinya juga menjelaskan jika dalam Pasal 269 ayat 1 KPU wajib menindaklanjuti putusan PTTUN, kalau pun menolak maka harus melalui kasasi di MA.
"Bagaimana amar yang dibuat dalam putusan itu bahwa KPU harus menindaklanjuti putusan sebagaimana isinya dengan memberi ruang waktu tujuh hari sejalan temuan Pasal 269 terutama ayat 1 KPU wajib menindaklanjuti PTTUN atau MA paling lambat tujuh hari kerja," cetusnya.
(kri)