KPK kembali periksa Ketum Asosiasi Benih Indonesia
A
A
A
Sindonews.com - Direktur PT Radina Niaga Mulia Elda Devianne Adiningrat kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus penyuapan pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian (Kementan).
Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia ini diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk para tersangka dalam kasus penyuapan sebesar Rp 1 miliar itu.
"Elda diperiksa sebagai saksi kasus penyuapan impor daging," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi (18/3/2013).
Selain Elda, KPK juga melakukan pemeriksaan pihak swasta lainnya yakni Soewarso, Direktur PT Indoguna Juard Effendi dan karyawannya bernama Melanie.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Presiden PKS sekaligus anggota DPR RI, Lutfhi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, serta dua direktur PT Indoguna, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi sebagai tersangka.
Luthfi dan Ahmad diduga sebagai penerima suap. Sementara Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi diduga berperan sebagai pemberi suap.
KPK Juga menyita barang bukti yang diduga merupakan uang suap Rp 1 milliar. Uang Rp 1 miliar itu diduga sebagai uang muka dari total Rp 40 milliar yang akan diberikan PT Indoguna.
Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia ini diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk para tersangka dalam kasus penyuapan sebesar Rp 1 miliar itu.
"Elda diperiksa sebagai saksi kasus penyuapan impor daging," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi (18/3/2013).
Selain Elda, KPK juga melakukan pemeriksaan pihak swasta lainnya yakni Soewarso, Direktur PT Indoguna Juard Effendi dan karyawannya bernama Melanie.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Presiden PKS sekaligus anggota DPR RI, Lutfhi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, serta dua direktur PT Indoguna, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi sebagai tersangka.
Luthfi dan Ahmad diduga sebagai penerima suap. Sementara Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi diduga berperan sebagai pemberi suap.
KPK Juga menyita barang bukti yang diduga merupakan uang suap Rp 1 milliar. Uang Rp 1 miliar itu diduga sebagai uang muka dari total Rp 40 milliar yang akan diberikan PT Indoguna.
(kri)