Impor daging, KPK periksa Wakil Ketua DPRD Sulsel
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Hari ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Akmal Pasluddin untuk dimintai keterangannya dalam kasus tersebut.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi," kata Kepala Bagian (Kabag) Informasi dan Pemberitaan, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (15/3/2013).
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga akan diperiksa bersama-sama dengan Ridwan Hakim, anak dari Ketua Dewan Syuro PKS, Hilmi Aminuddin.
Sama seperti Akmal, Ridwan Hakim juga akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menyeret mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Luthfi yang juga mantan anggota DPR itu, dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, serta dua direktur PT Indoguna, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi sebagai tersangka.
Luthfi dan Fathanah diduga sebagai penerima suap. Sementara Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi diduga berperan sebagai pemberi suap.
Selain itu, KPK juga menyita barang bukti yang diduga merupakan uang suap sebesar Rp1 miliar. Sementara itu, uang Rp1 miliar diduga sebagai uang muka dari total Rp40 miliar yang akan diberikan PT Indoguna Utama.
Hari ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Akmal Pasluddin untuk dimintai keterangannya dalam kasus tersebut.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi," kata Kepala Bagian (Kabag) Informasi dan Pemberitaan, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (15/3/2013).
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga akan diperiksa bersama-sama dengan Ridwan Hakim, anak dari Ketua Dewan Syuro PKS, Hilmi Aminuddin.
Sama seperti Akmal, Ridwan Hakim juga akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menyeret mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Luthfi yang juga mantan anggota DPR itu, dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, serta dua direktur PT Indoguna, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi sebagai tersangka.
Luthfi dan Fathanah diduga sebagai penerima suap. Sementara Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi diduga berperan sebagai pemberi suap.
Selain itu, KPK juga menyita barang bukti yang diduga merupakan uang suap sebesar Rp1 miliar. Sementara itu, uang Rp1 miliar diduga sebagai uang muka dari total Rp40 miliar yang akan diberikan PT Indoguna Utama.
(mhd)