Mirwan & Olly dicecar tentang Haris Surahman

Kamis, 14 Maret 2013 - 14:58 WIB
Mirwan & Olly dicecar tentang Haris Surahman
Mirwan & Olly dicecar tentang Haris Surahman
A A A
Sindonews.com - Dua orang mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR Mirwan Amir dan Olly Dondokambey akhirnya merampungkan pemeriksaannya di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mirwan dan Olly keluar dari Gedung KPK secara bersamaan sekira pukul 13.27 WIB. Hampir tiga jam lamanya mereka diperiksa KPK.

Kepada wartawan, Olly dan Mirwan pun serempak mengatakan bahwa mereka hanya menjelaskan mengenai hubungan mereka dengan tersangka Haris Andi Surahman.

"Kita pemeriksaan tentang keterlibatan Haris. Itu aja, beritanya sama kan yang dulu-dulu," kata Olly sesaat sebelum meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/3/2013).

Politikus PDIP ini mengatakan, dirinya hanya mengenal Haris sebatas pada perkenalan biasa saja. Ia mengaku, tidak mengetahui Haris mempunyai pengaruh apa sehingga bebas keluar masuk ruangan pimpinan Banggar.

"Ya dia datang ke pimpinan banggar, ya jadi kenalah kita. Saya tidak tahu posisi dia. Semua orang masuk ke ruang pimpinan banggar bebas-bebas saja, tidak cuma Haris,“ kilahnya.

Sementara itu, politikus Partai Demokrat Mirwan Amir kembali membantah bahwa dirinya mengenal Haris Surahman. "Saya tidak kenal dengan Haris Surahman," tandasnya.

Sebelumnya dalam perkara serupa, Melcias Mekeng dan Wa Ode Nurhayati telah menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas tersangka Haris Surahman.

Dalam perkara DPID, beberapa nama politisi dari berbagai partai politik diduga terlibat. Dalam persidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Fahd A Rafiq mengungkapkan adanya beberapa anggota DPR yang bersaing mengurus pencairan anggaran DPID untuk tiga kabupaten di Provinsi Aceh (saat itu masih NAD).

Dia menyebutkan anggota fraksi Partai Demokrat Mirwan Amir mengurus DPID untuk Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Besar.

Selain itu, ada politikus Partai Keadilan Sejahtera Tamsil Linrung, mendapat jatah mengurus alokasi DPID untuk Kabupaten Pidie Jaya.

Di persidangan, Fahd mengakui menyuap Wa Ode Nurhayati selaku anggota banggar sebesar Rp 6 miliar melalui perantara Haris Andi Surahman. Haris saat itu bekerja sebagai staf ahli anggota DPR, Halim Kalla. Wa Ode sendiri telah divonis enam tahun penjara, sedangkan Fahd divonis dua setengah tahun.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8099 seconds (0.1#10.140)