Mirwan & Olly dicecar tentang Haris Surahman

Kamis, 14 Maret 2013 - 14:58 WIB
Mirwan & Olly dicecar...
Mirwan & Olly dicecar tentang Haris Surahman
A A A
Sindonews.com - Dua orang mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR Mirwan Amir dan Olly Dondokambey akhirnya merampungkan pemeriksaannya di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mirwan dan Olly keluar dari Gedung KPK secara bersamaan sekira pukul 13.27 WIB. Hampir tiga jam lamanya mereka diperiksa KPK.

Kepada wartawan, Olly dan Mirwan pun serempak mengatakan bahwa mereka hanya menjelaskan mengenai hubungan mereka dengan tersangka Haris Andi Surahman.

"Kita pemeriksaan tentang keterlibatan Haris. Itu aja, beritanya sama kan yang dulu-dulu," kata Olly sesaat sebelum meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/3/2013).

Politikus PDIP ini mengatakan, dirinya hanya mengenal Haris sebatas pada perkenalan biasa saja. Ia mengaku, tidak mengetahui Haris mempunyai pengaruh apa sehingga bebas keluar masuk ruangan pimpinan Banggar.

"Ya dia datang ke pimpinan banggar, ya jadi kenalah kita. Saya tidak tahu posisi dia. Semua orang masuk ke ruang pimpinan banggar bebas-bebas saja, tidak cuma Haris,“ kilahnya.

Sementara itu, politikus Partai Demokrat Mirwan Amir kembali membantah bahwa dirinya mengenal Haris Surahman. "Saya tidak kenal dengan Haris Surahman," tandasnya.

Sebelumnya dalam perkara serupa, Melcias Mekeng dan Wa Ode Nurhayati telah menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas tersangka Haris Surahman.

Dalam perkara DPID, beberapa nama politisi dari berbagai partai politik diduga terlibat. Dalam persidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Fahd A Rafiq mengungkapkan adanya beberapa anggota DPR yang bersaing mengurus pencairan anggaran DPID untuk tiga kabupaten di Provinsi Aceh (saat itu masih NAD).

Dia menyebutkan anggota fraksi Partai Demokrat Mirwan Amir mengurus DPID untuk Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Besar.

Selain itu, ada politikus Partai Keadilan Sejahtera Tamsil Linrung, mendapat jatah mengurus alokasi DPID untuk Kabupaten Pidie Jaya.

Di persidangan, Fahd mengakui menyuap Wa Ode Nurhayati selaku anggota banggar sebesar Rp 6 miliar melalui perantara Haris Andi Surahman. Haris saat itu bekerja sebagai staf ahli anggota DPR, Halim Kalla. Wa Ode sendiri telah divonis enam tahun penjara, sedangkan Fahd divonis dua setengah tahun.
(kri)
Berita Terkait
Merokok dalam Pesawat...
Merokok dalam Pesawat Jet Mewah, Ketua Banggar DPR Disorot Netizen
Bos Mafia Italia Ditangkap...
Bos Mafia Italia Ditangkap saat Makan Malam Romantis dengan Pacarnya di Prancis
Sri, Nadiem, dan Terawan...
Sri, Nadiem, dan Terawan Wakili Pemerintah Rapat dengan Banggar
Bos Mafia Sisilia Pembantai...
Bos Mafia Sisilia 'Pembantai Orang' Giovanni Brusca Dibebaskan, Publik Marah
Tiga Pertandingan Sepak...
Tiga Pertandingan Sepak Bola yang Terbukti Diatur Oleh Mafia
Italia Gelar Persidangan...
Italia Gelar Persidangan Kelompok Mafia Ndrangheta, Ratusan Orang Jadi Tersangka
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Artis dan Influencer...
Artis dan Influencer Wajib Tahu 4 Fakta Tentang Pajak Kenikmatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved