Mirwan & Olly penuhi panggilan pemeriksaan kasus DPID
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan terhadap mantan pimpinan Badan Anggaran DPR RI untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
Kali ini yang mendapat giliran adalah Anggota Komisi I DPR RI Mirwan Amir untuk dimintai penjelasannya soal kasus yang telah menjerat Wa Ode Nurhayati sebagai terpidana itu.
Kader Demokrat itu pun sudah tiba memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.22 WIB. Dengan memakai baju safari berwarna abu-abu, Mirwan mengaku akan dimintai keterangannya untuk tersangka Haris Surahman.
"Saya dipanggil untuk Haris Andi Surahman. Dipanggil, ya saya datang," kata Mirwan, sesaat sebelum memasuki Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/3/2013).
Mirwan sendiri, mengaku bahwa dirinya tidak kenal dengan pria yang bernama Haris Surahman. Bahkan, dia mengaku bingung ketika dirinya disebut-sebut terlibat dalam kasus ini.
"Wah saya nggak tahu, saya nggak kenal. Saya tidak ikut DPID," imbuhnya.
Tidak lama berselang, Pimpinan Banggar DPR lainnya, Olly Dondokambey juga memenuhi panggilan KPK untuk perkara yang sama. Namun, dia juga tidak banyak berkomentar mengenai pemeriksaan yang kesekian kalonya hari ini.
"Nanti saya bicara setelah pemeriksaan. Saya tidak kenal dengan Haris Surahman," kata Olly.
Sebelumnya dalam perkara serupa, Melcias Mekeng dan Wa Ode Nurhayati telah menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas tersangka Haris Surahman.
Dalam perkara DPID, beberapa nama politisi dari berbagai partai politik diduga terlibat. Dalam persidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Fahd A Rafiq mengungkapkan adanya beberapa anggota DPR yang bersaing mengurus pencairan anggaran DPID untuk tiga kabupaten di Provinsi Aceh (saat itu masih NAD).
Dia menyebutkan Anggota Fraksi Partai Demokrat Mirwan Amir, mengurus DPID untuk Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Besar. Dia juga menyebutkan politikus Partai Keadilan Sejahtera Tamsil Linrung, mendapat jatah mengurus alokasi DPID untuk Kabupaten Pidie Jaya.
Di persidangan, Fahd mengakui menyuap Wa Ode Nurhayati selaku anggota Banggar dengan sebesar Rp 6 miliar melalui perantara Haris Andi Surahman. Haris diketahui saat itu bekerja sebagai staf ahli anggota DPR, Halim Kalla. Wa Ode sendiri telah divonis 6 tahun penjara, sedangkan Fahd divonis 2,5 tahun penjara.
Kali ini yang mendapat giliran adalah Anggota Komisi I DPR RI Mirwan Amir untuk dimintai penjelasannya soal kasus yang telah menjerat Wa Ode Nurhayati sebagai terpidana itu.
Kader Demokrat itu pun sudah tiba memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.22 WIB. Dengan memakai baju safari berwarna abu-abu, Mirwan mengaku akan dimintai keterangannya untuk tersangka Haris Surahman.
"Saya dipanggil untuk Haris Andi Surahman. Dipanggil, ya saya datang," kata Mirwan, sesaat sebelum memasuki Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/3/2013).
Mirwan sendiri, mengaku bahwa dirinya tidak kenal dengan pria yang bernama Haris Surahman. Bahkan, dia mengaku bingung ketika dirinya disebut-sebut terlibat dalam kasus ini.
"Wah saya nggak tahu, saya nggak kenal. Saya tidak ikut DPID," imbuhnya.
Tidak lama berselang, Pimpinan Banggar DPR lainnya, Olly Dondokambey juga memenuhi panggilan KPK untuk perkara yang sama. Namun, dia juga tidak banyak berkomentar mengenai pemeriksaan yang kesekian kalonya hari ini.
"Nanti saya bicara setelah pemeriksaan. Saya tidak kenal dengan Haris Surahman," kata Olly.
Sebelumnya dalam perkara serupa, Melcias Mekeng dan Wa Ode Nurhayati telah menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas tersangka Haris Surahman.
Dalam perkara DPID, beberapa nama politisi dari berbagai partai politik diduga terlibat. Dalam persidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Fahd A Rafiq mengungkapkan adanya beberapa anggota DPR yang bersaing mengurus pencairan anggaran DPID untuk tiga kabupaten di Provinsi Aceh (saat itu masih NAD).
Dia menyebutkan Anggota Fraksi Partai Demokrat Mirwan Amir, mengurus DPID untuk Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Besar. Dia juga menyebutkan politikus Partai Keadilan Sejahtera Tamsil Linrung, mendapat jatah mengurus alokasi DPID untuk Kabupaten Pidie Jaya.
Di persidangan, Fahd mengakui menyuap Wa Ode Nurhayati selaku anggota Banggar dengan sebesar Rp 6 miliar melalui perantara Haris Andi Surahman. Haris diketahui saat itu bekerja sebagai staf ahli anggota DPR, Halim Kalla. Wa Ode sendiri telah divonis 6 tahun penjara, sedangkan Fahd divonis 2,5 tahun penjara.
(kri)