Alex Noerdin rawan terseret kasus Wisma Atlet SEA Games

Rabu, 13 Maret 2013 - 21:03 WIB
Alex Noerdin rawan terseret kasus Wisma Atlet SEA Games
Alex Noerdin rawan terseret kasus Wisma Atlet SEA Games
A A A
Sindonews.com - Kasus pembangunan Wisma Atlet SEA Games, di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) ternyata belum selesai. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus yang telah menjadikan Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin sebagai terpidana.

KPK juga masih mengincar orang-orang yang diduga ikut bermain dalam proyek yang merugikan negara itu.

Juru bicara KPK Johan Budi menegaskan, sampai saat ini pihaknya masih terus menggenjot penyelidikan pengadaan barang dan jasa dari proyek itu. Johan tidak menampik, jika kasus itu bisa meminta pertanggungjawaban dari pemerintah daerah setempat. Dalam hal ini tentu saja kapasitas Gubernur Sumater Selatan Alex Noordin. Gubenur merupakan penanggung jawab pembangunan proyek itu.

“Sampai saat ini hal itu masih terus diselidiki,“ ungkap Johan saat berbincang di kantor KPK, Jakarta, Rabu (13/3/2013).

Saat ini pihaknya masih menunggu putusan banding atas vonis dari Angelina Sondakh yang juga dijerat dalam kasus wisma atlet. Nantinya, putusan itu akan membuat KPK bergerak lebih cepat dalam penanganan kasus yang juga telah menjadikan Nazarudin sebagai terpidana.

“Tergantung putusan Angie,“ imbuhnya.

Nama Alex Noerdin sendiri disebut menerima komisi 2,5 persen dalam pembangunan wisma atlet itu. Pembagian tersebut terbukti saat dibacakan dakwaan oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Mohamad El Idris.

Di antaranya adalah Nazarudin 13 persen, Komite Pembangunan wisma atlet 2,5 persen untuk panitia pengadaan 0,5 persen dan Sesmenpora 2 persen.

Mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, juga pernah mengatakan, kader Partai Golkar itu harus mendapatkan komisi dari proyek wisma atlet.

Menurut Rosa, PT Duta Graha Indah, yang memenangi proyek senilai Rp191 miliar, mencairkan jatah fee 2,5 persen untuk Gubernur Alex Noerdin. Pencairan dilakukan oleh Mohamad El Idris, terpidana dua tahun kasus Wisma Atlet.

Menurut penuturan El Idris kepada Rosa, jika fee itu tidak dibayarkan ke gubernur dan panitia pembangunan wisma atlet, PT Duta Graha Indah akan dipersulit dalam pelaksanaannya.

“Komite minta 3 persen, gubernur 2,5 persen, karena kalau enngak dikasih, mereka akan mempersulit pekerjaan kita, akan dicuekin,” ungkap Rosa menirukan penuturan Idris saat itu. PT DGI merupakan pelaksana proyek wisma atlet ini.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3707 seconds (0.1#10.140)