KPK segera panggil Anas terkait kasus simulator SIM
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Jumat lusa, 15 Maret 2013.
Pemeriksaan Anas nanti bukan kapasitasnya sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah dari proyek pembangunan Sport Center, Hambalang, Jawa Barat, melainkan sebagai saksi untuk kasus Tindak Pidana Korupsi pengadaan simulator SIM dengan tersangka Djoko Susilo (DS).
“KPK berencana meminta keterangan Anas Urbaningrum berkaitan dengan TPK simulator hari Jumat besok,“ terang juru bicara KPK, Johan Budi di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (13/3/2013).
Johan mengatakan, Anas akan dimintai keterangan terkait pengadaan alat simulator SIM bernilai Rp196,8 miliar tersebut. Namun, Johan enggan menjelaskan keterkaitan Anas dalam kasus itu.
“Kaitannya penyidik memerlukan keterangan dia, kapasitas dia sebagai saksi,“ imbuhnya.
Sebelum Anas, KPK sudah memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat terkait simulator. Mereka adalah Bambang Soesatyo, Herman Herry, Darsul Djabar, Benny K Harman, Azis Syamsuddin dan juga Muhamad Nazarudin.
Dalam kasus simulator, Anas Urbaningrum disebut-sebut menikmati jatah hingga Rp8 miliar. Namun, Johan Budi, mengaku tidak mengetahui informasi tersebut. "Itu sudah materi. saya tidak tahu," terangnya.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, salah satunya mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo (DS). DS dalam kasus itu dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010, kemudian Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 UU No. 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pemeriksaan Anas nanti bukan kapasitasnya sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah dari proyek pembangunan Sport Center, Hambalang, Jawa Barat, melainkan sebagai saksi untuk kasus Tindak Pidana Korupsi pengadaan simulator SIM dengan tersangka Djoko Susilo (DS).
“KPK berencana meminta keterangan Anas Urbaningrum berkaitan dengan TPK simulator hari Jumat besok,“ terang juru bicara KPK, Johan Budi di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (13/3/2013).
Johan mengatakan, Anas akan dimintai keterangan terkait pengadaan alat simulator SIM bernilai Rp196,8 miliar tersebut. Namun, Johan enggan menjelaskan keterkaitan Anas dalam kasus itu.
“Kaitannya penyidik memerlukan keterangan dia, kapasitas dia sebagai saksi,“ imbuhnya.
Sebelum Anas, KPK sudah memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat terkait simulator. Mereka adalah Bambang Soesatyo, Herman Herry, Darsul Djabar, Benny K Harman, Azis Syamsuddin dan juga Muhamad Nazarudin.
Dalam kasus simulator, Anas Urbaningrum disebut-sebut menikmati jatah hingga Rp8 miliar. Namun, Johan Budi, mengaku tidak mengetahui informasi tersebut. "Itu sudah materi. saya tidak tahu," terangnya.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, salah satunya mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo (DS). DS dalam kasus itu dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010, kemudian Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 UU No. 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(lns)