Setelah diperiksa KPK, istri muda Lukman Abbas ngibrit
A
A
A
Sindonews.com - Hampir semua saksi yang diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, mempunyai persamaan. Mereka langsung kabur usai menjalani pemeriksaan di KPK.
Tak terkecuali dengan istri kedua Lukman Abbas, Ernita Simanjutak. Usai menjalani pemeriksaan selama hampir lima jam, wanita yang terlihat memakai jilbab berwarna merah jambu itu, enggan menanggapi para wartawan dan langsung meninggalkan KPK.
Ernita hari ini diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk kasus korupsi pengajuan anggaran venue menembak untuk PON Riau, dengan tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal itu pun, tidak mau memberikan komentar apapun mengenai materi pemeriksaannya hari ini.
Ernita meninggalkan Gedung KPK sekira pukul 14.35 WIB, langsung masuk ke dalam taksi dengan nopol B 2051 LY yang telah menunggu di halaman lobi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2013).
Diketahui, dalam kasus ini, Gubernur Riau Rusli Zainal sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kader Partai Golkar itu dijerat dengan dua kasus atas tiga perbuatan sekaligus.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi mengatakan, Rusli diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberiaan yang diduga bertentangan dengan jabatannya.
Tiga perbuatan tersebut yakni, pertama Rusli diduga menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Dia pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana.
Kedua, Rusli Zainal diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Dia pun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.
Tak terkecuali dengan istri kedua Lukman Abbas, Ernita Simanjutak. Usai menjalani pemeriksaan selama hampir lima jam, wanita yang terlihat memakai jilbab berwarna merah jambu itu, enggan menanggapi para wartawan dan langsung meninggalkan KPK.
Ernita hari ini diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk kasus korupsi pengajuan anggaran venue menembak untuk PON Riau, dengan tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal itu pun, tidak mau memberikan komentar apapun mengenai materi pemeriksaannya hari ini.
Ernita meninggalkan Gedung KPK sekira pukul 14.35 WIB, langsung masuk ke dalam taksi dengan nopol B 2051 LY yang telah menunggu di halaman lobi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2013).
Diketahui, dalam kasus ini, Gubernur Riau Rusli Zainal sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kader Partai Golkar itu dijerat dengan dua kasus atas tiga perbuatan sekaligus.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi mengatakan, Rusli diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberiaan yang diduga bertentangan dengan jabatannya.
Tiga perbuatan tersebut yakni, pertama Rusli diduga menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Dia pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana.
Kedua, Rusli Zainal diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Dia pun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.
(maf)