Kapolri siap bernyanyi terkait kasus simulator
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus simulator SIM di Korlantas Polri. Bahkan, lembaga pimpinan Abraham Samad cs ini sudah memeriksa Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna.
Sementara, pihak Polri mengaku siap memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh KPK terkait kasus yang sudah menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo.
"Ini kan semua proses sedang dilalaui. Artinya keterangan-keterangan yang dibutuhkan, siap disampaikan," ujar Kapolri Jenderal Timur Pradopo, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2013).
Pria berkumis ini mengaku tidak mengetahui secara detail terkait penganggaran kasus simulator SIM. Menurutnya, Polri sebagai pengguna anggaran tetap mengikuti prosedur yang ada.
"Kita tidak tahu sampai detail itu. Artinya kita dalam arti pengguna anggaran memalui laporan yang sudah diverifikasi oleh pihak audit," ucapnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Di antaranya adalah Irjen Pol Djoko Susilo, dan wakilnya Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo.
Kemudian, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.
Sementara, pihak Polri mengaku siap memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh KPK terkait kasus yang sudah menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo.
"Ini kan semua proses sedang dilalaui. Artinya keterangan-keterangan yang dibutuhkan, siap disampaikan," ujar Kapolri Jenderal Timur Pradopo, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2013).
Pria berkumis ini mengaku tidak mengetahui secara detail terkait penganggaran kasus simulator SIM. Menurutnya, Polri sebagai pengguna anggaran tetap mengikuti prosedur yang ada.
"Kita tidak tahu sampai detail itu. Artinya kita dalam arti pengguna anggaran memalui laporan yang sudah diverifikasi oleh pihak audit," ucapnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Di antaranya adalah Irjen Pol Djoko Susilo, dan wakilnya Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo.
Kemudian, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.
(maf)