Kakorlantas diperiksa sebagai saksi mantan Kakorlantas
Rabu, 13 Maret 2013 - 11:27 WIB
Kakorlantas diperiksa sebagai saksi mantan Kakorlantas
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Irjen Pol Pudji Hartanto menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi KPK. Maksud kedatangan jenderal bintang dua itu ternyata diperiksa sebagai saksi untuk Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan Irjen Pol Djoko Susilo.
"Yang bersangkutan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk TPPU DS," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (13/3/2013).
Pudji tiba di KPK sekira pukul 10.05 WIB. Ia datang dengan menumpang mobil sedan berwarna hitam. Tidak ada satu kata pun terlontar dari mulut Pudji ketika ditanyai mengenai kasus yang melibatkan pendahulunya sebagai Kakorlantas.
Dia pun memilih langsung masuk ke dalam lobby KPK tanpa menghiraukan awak media yang terus menghadangnya. "Nanti yah," ujar Pudji yang hadir dengan seragam Polri lengkap.
Sejak 14 Januari lalu, KPK mulai menyidik Djoko Susilo (DS) atas dugaan melakukan tindak pidana pencucian uang. Penyidik KPK menemukan dugaan DS telah menyamarkan, mengubah bentuk, ataupun menyembunyikan uang hasil korupsi yang dilakukannya.
DS dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010, kemudian Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 UU No. 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Bahkan, finalis Putri Solo 2008, Dipta Anindita, serta seorang perempuan bernama Mahdiana, ikut terseret dalam dugaan pencucian uang dilakukan DS. Menurut sumber di KPK, Dipta dan Mahdiana adalah istri DS. Keduanya pun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
"Yang bersangkutan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk TPPU DS," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (13/3/2013).
Pudji tiba di KPK sekira pukul 10.05 WIB. Ia datang dengan menumpang mobil sedan berwarna hitam. Tidak ada satu kata pun terlontar dari mulut Pudji ketika ditanyai mengenai kasus yang melibatkan pendahulunya sebagai Kakorlantas.
Dia pun memilih langsung masuk ke dalam lobby KPK tanpa menghiraukan awak media yang terus menghadangnya. "Nanti yah," ujar Pudji yang hadir dengan seragam Polri lengkap.
Sejak 14 Januari lalu, KPK mulai menyidik Djoko Susilo (DS) atas dugaan melakukan tindak pidana pencucian uang. Penyidik KPK menemukan dugaan DS telah menyamarkan, mengubah bentuk, ataupun menyembunyikan uang hasil korupsi yang dilakukannya.
DS dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010, kemudian Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 UU No. 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Bahkan, finalis Putri Solo 2008, Dipta Anindita, serta seorang perempuan bernama Mahdiana, ikut terseret dalam dugaan pencucian uang dilakukan DS. Menurut sumber di KPK, Dipta dan Mahdiana adalah istri DS. Keduanya pun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
(kri)