KPK periksa istri muda Lukman Abbas

Rabu, 13 Maret 2013 - 10:54 WIB
KPK periksa istri muda Lukman Abbas
KPK periksa istri muda Lukman Abbas
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan terkait dengan kasus korupsi pengajuan anggaran untuk PON Riau yang telah menjerat Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka.

KPK pun melakukan pemeriksaan terhadap pihak kontraktor PT Adhie Karya bernama Hafis Bambang Pamungkas dan dari pihak swasta lainnya bernama Anil Satbir Gill.

"Mereka diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka RZ," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (13/3/2013).

Selain kedua orang tersebut, penyidik pun melakukan pemeriksaan terhadap Ernita Simanjuntak yang kapasitasnya sebagai ibu rumah tangga. Berdasarkan informasi, wanita ini adalah istri kedua dari mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau Lukman Abbas yang kini berstatus terdakwa.

Istri kedua Abbas tiba sejak pukul 9.30 WIB di gedung KPK. Dia mengenakan baju berwarna putih dan menggunakan jilbab berwarna pink. Ia tak banyak berkomentar. Hanya senyum sesekali terlihat dari bibirnya.

seperti diketahui, Gubernur Riau Rusli Zainal sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kader Partai Golkar tersebut pun dijerat dengan dua kasus dengan tiga perbuatan sekaligus. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Rusli diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberiaan yang diduga bertentangan dengan jabatannya.

Tiga perbuatan tersebut yakni, Pertama Rusli didugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Dia pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana.

Kedua, Rusli Zainal diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Dia pun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8383 seconds (0.1#10.140)