Lagi, Dirut PT IU diperiksa KPK

Senin, 11 Maret 2013 - 09:52 WIB
Lagi, Dirut PT IU diperiksa...
Lagi, Dirut PT IU diperiksa KPK
A A A
Sindonews.com - Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Indoguna Utama (IU) Maria Elizabeth Liman sebagai saksi pada kasus dugaan penyuapan pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/3/2013).

Menurut pantauan di lokasi, wanita tersebut tiba di KPK sekira pukul 09.20 WIB dan didampingi satu orang rekannya. Dia menggunakan kemeja ungu dibalut dengan jaket berwarna putih dan celana hitam.

Kendati demikian, dia enggan berkomentar terhadap awak media yang ada di markas Abraham Samad cs itu. Tapi, Maria acapkali menebarkan senyum kepada awak media ketika ditanya.

Seperti diketahui, pemeriksaan Maria bukanlah yang pertama kali di lembaga antikorupsi itu. Dia kerap kali dimintai keterangannya oleh penyidik KPK dalam kasus kuota impor daging untuk tersangka mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).

Maria Elizabeth kerap disebut memiliki peran penting dalam kasus ini. Maria dikabarkan pernah melakukan pertemuan bersama Elda Devianne dan tersangka Luthfi serta Menteri Pertanian (Mentan) Suswono di Medan sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat.

Dari informasi dihimpun, pertemuan mereka memang untuk membahas kuota impor daging sapi. Tiga dari empat tersangka kasus tersebut mengakui pertemuan itu. Namun, mereka membantah pertemuan dilakukan untuk memuluskan PT Indoguna mendapatkan jatah impor daging sesuai pesanannya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Presiden PKS sekaligus anggota DPR, Lutfhi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, serta dua direktur PT Indoguna, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi sebagai tersangka.

Luthfi dan Ahmad diduga sebagai penerima suap. Sementara Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi diduga berperan sebagai pemberi suap.

KPK Juga menyita barang bukti yang diduga hasil sebagai bentuk penyuapan dengan uang sebesar Rp1 miliar. Uang Rp1 miliar itu diduga sebagai uang muka dari total Rp40 miliar yang akan diberikan PT Indoguna Utama, kepada Luthfi.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1003 seconds (0.1#10.140)