Demokrat tunjuk Plt, bisa digugat parpol lain
Kamis, 07 Maret 2013 - 10:52 WIB
Demokrat tunjuk Plt, bisa digugat parpol lain
A
A
A
Sindonews.com - Satu-satunya langkah yang bisa diambil Partai Demokrat untuk menetapkan ketua umum (ketum) baru hanya melalui Kongres Luar Biasa (KLB).
Mantan Wakil Direktur Eksekutif Partai Demokrat M. Rahmat mengatakan, hal tersebut ditegaskan dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Demokrat.
"Untuk ketum partai tidak ditunjuk Plt (Pelaksana Tugas) sebagai penggantinya. Lalu siapa yang menggantikan itu harus diputuskan lewat KLB," ujar Rahmat saat dihubungi wartawan, Kamis (7/3/2013).
Rahmat mengatakan, selama Demokrat tak melakukan KLB maka Anas Urbaningrum secara hukum masih sah sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, pasalnya di Kemenkumham dan KPU masih terdaftar sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Dalam AD/ART partai, kata Rahmat, tidak disebutkan secara eksplisit memberikan wewenang kepada Majelis Tinggi untuk menunjuk Plt. Jika terpaksa menunjuk Plt, maka berpotensi digugat oleh parpol lain.
"Kalau penunjukkan Plt itu dilakukan dan kemudian diterima oleh KPU maka itu akan banyak menuai protes khususnya dari parpol lainnya," tukas Rahmat.
Seperti diketahui setelah Anas Urbaningrum menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, hingga saat ini partai binaan SBY itu belum menemukan penggantinya.
Selain belum menemukan, nama pengganti, internal Partai Demokrat masih berkutat pada mekanisme pemilihan Ketua Umum baru tersebut.
Seperti diketahui setelah Anas Urbaningrum menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, hingga saat ini Partai binaan SBY itu belum menemukan penggantinya.
Selain belum menemukan, nama pengganti, internal Partai Demokrat masih berkutat pada mekanisme pemilihan Ketua Umum baru tersebut.
Mantan Wakil Direktur Eksekutif Partai Demokrat M. Rahmat mengatakan, hal tersebut ditegaskan dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Demokrat.
"Untuk ketum partai tidak ditunjuk Plt (Pelaksana Tugas) sebagai penggantinya. Lalu siapa yang menggantikan itu harus diputuskan lewat KLB," ujar Rahmat saat dihubungi wartawan, Kamis (7/3/2013).
Rahmat mengatakan, selama Demokrat tak melakukan KLB maka Anas Urbaningrum secara hukum masih sah sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, pasalnya di Kemenkumham dan KPU masih terdaftar sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Dalam AD/ART partai, kata Rahmat, tidak disebutkan secara eksplisit memberikan wewenang kepada Majelis Tinggi untuk menunjuk Plt. Jika terpaksa menunjuk Plt, maka berpotensi digugat oleh parpol lain.
"Kalau penunjukkan Plt itu dilakukan dan kemudian diterima oleh KPU maka itu akan banyak menuai protes khususnya dari parpol lainnya," tukas Rahmat.
Seperti diketahui setelah Anas Urbaningrum menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, hingga saat ini partai binaan SBY itu belum menemukan penggantinya.
Selain belum menemukan, nama pengganti, internal Partai Demokrat masih berkutat pada mekanisme pemilihan Ketua Umum baru tersebut.
Seperti diketahui setelah Anas Urbaningrum menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, hingga saat ini Partai binaan SBY itu belum menemukan penggantinya.
Selain belum menemukan, nama pengganti, internal Partai Demokrat masih berkutat pada mekanisme pemilihan Ketua Umum baru tersebut.
(lns)