KPK tetapkan Fathanah tersangka TPPU impor daging

Rabu, 06 Maret 2013 - 23:32 WIB
KPK tetapkan Fathanah...
KPK tetapkan Fathanah tersangka TPPU impor daging
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tersangka AF disangka melanngar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang (UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat konfrensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/13) malam.

Dia juga menuturkan, hari ini penyidik telah menyita aset-aset tersangka AF. Aset yang disita yakni, empat mobil mewah Toyota Land Cruizer, Toyota Alphard, Toyota Prado, dan Mercy.

"Kalau mau lihat sekarang sudah ada di bawah, di parkiran (Gedung KPK). Yang Mercy masih di jalan. Mobil-mobil ini disita dari rumah AF," paparnya.

Dia menyatakan, penyitaan itu karena penyidik menduga kuat mobil yang dimiliki Ahmad Fathanah dari hasil suap atau tindak pidana korupsi.

"Tentu ini pasti kita kembangkan terus. Karena ada dugaan mengalir ke tempat-tempat lain," tandasnya sambil mengantar wartawan ke parkiran.

Pukul 22.18 WIB di parkiran KPK tampak tiga mobil yakni Toyota Land Cruiser hitam beratap putih B 1330 SZZ, Toyota Alphard Putih B 53 FTI, dan Toyota Prado hitam B 1739 WFN. Sedangkan Mercy masih dalam perjalanan.

Berdasarkan penelusuran, kasus TPPU tersangka Ahmad Fathanah merupakan kasus besar. Bahkan bisa ke man-mana dan bernilai miliaran rupiah.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0850 seconds (0.1#10.140)