KPK jerat 1 tersangka dengan UU TPPU

Rabu, 06 Maret 2013 - 22:24 WIB
KPK jerat 1 tersangka...
KPK jerat 1 tersangka dengan UU TPPU
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengenakan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada tersangka penerima suap terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Jadi hasil dari penelusuran tim penyidik baik penggeledahan, dan pemeriksaan termasuk aset-aset tracing terhadap tersangka-tersangka kasus itu, kemungkinan besar penyidik KPK akan kembangkan ke TPPU terhadap salah satu tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/13) malam.

Johan menjelaskan, bukti-bukti pendukung penerapan pasal pencucian uang itu juga didasarkan pada beberapa temuan yang diperoleh dari penggeledahan di beberapa tempat, rumah, kantor swasta, kantor Kementerian Pertanian (Kementan) atau tempat-tempat lainnya.

"Saya belum dapat informasi resmi, siapa orangnya. Tapi ada tersangka yang kita kembangkan ke pidana pencucian uang," ujarnya.

Menurutnya, dari kontruksi kasus tersebut, yang akan dikenakan adalah penerima suap. Pasalnya dalam pidana pencucian uang tersangka penerimas suap biasanya yang mencuci atau mengaburkan asal usul uang hasil korupsi atau suap. Dalam Undang-undang (UU) TPPU, yang bisa dikenakan pidana pencucian uang baik swasta maupun penyelenggara negara.

"Tentu saja dalam konteks ini yang dikenakan (TPPU) si penerima," tandasnya.

Dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi ini, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka.

Dua pemberi suap yakni, Direktur Utama PT Indoguna Utama (IU) Juard Effendi dan Direktur PT IU Abdi Arya Effendi. Sedangkan, mantan Presiden PKS dan anggota Komisi I DPR Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah merupakan penerima suap.

Pada operasi tangkap tangan (OTT) 28-29 Januari 2013, dari tangan keempatnya KPK menyita uang tunai Rp1 miliar pecahan 100 ribu. Uang diduga hanya uang muka (DP) dari nilai total suap Rp40 miliar untuk memuluskan perolehan kuota impor daging sapi PT IU.
(maf)
Berita Terkait
Pedagang Daging Pilih...
Pedagang Daging Pilih Mogok Jualan
Menimbang Ulang Impor...
Menimbang Ulang Impor Daging Kerbau
Pemerintah Janji Tinjau...
Pemerintah Janji Tinjau Ulang Kuota Impor Daging Sapi
Siap-siap! RI Akan Impor...
Siap-siap! RI Akan Impor Daging Sapi dari Meksiko
7 Negara Pengekspor...
7 Negara Pengekspor Daging Terbesar ke Indonesia, yang Terakhir: Percaya Enggak Percaya!
Pedagang Daging Masih...
Pedagang Daging Masih Ada yang Mogok, Jappdi Ungkap Alasannya
Berita Terkini
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved