KPK jerat 1 tersangka dengan UU TPPU
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengenakan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada tersangka penerima suap terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Jadi hasil dari penelusuran tim penyidik baik penggeledahan, dan pemeriksaan termasuk aset-aset tracing terhadap tersangka-tersangka kasus itu, kemungkinan besar penyidik KPK akan kembangkan ke TPPU terhadap salah satu tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/13) malam.
Johan menjelaskan, bukti-bukti pendukung penerapan pasal pencucian uang itu juga didasarkan pada beberapa temuan yang diperoleh dari penggeledahan di beberapa tempat, rumah, kantor swasta, kantor Kementerian Pertanian (Kementan) atau tempat-tempat lainnya.
"Saya belum dapat informasi resmi, siapa orangnya. Tapi ada tersangka yang kita kembangkan ke pidana pencucian uang," ujarnya.
Menurutnya, dari kontruksi kasus tersebut, yang akan dikenakan adalah penerima suap. Pasalnya dalam pidana pencucian uang tersangka penerimas suap biasanya yang mencuci atau mengaburkan asal usul uang hasil korupsi atau suap. Dalam Undang-undang (UU) TPPU, yang bisa dikenakan pidana pencucian uang baik swasta maupun penyelenggara negara.
"Tentu saja dalam konteks ini yang dikenakan (TPPU) si penerima," tandasnya.
Dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi ini, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka.
Dua pemberi suap yakni, Direktur Utama PT Indoguna Utama (IU) Juard Effendi dan Direktur PT IU Abdi Arya Effendi. Sedangkan, mantan Presiden PKS dan anggota Komisi I DPR Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah merupakan penerima suap.
Pada operasi tangkap tangan (OTT) 28-29 Januari 2013, dari tangan keempatnya KPK menyita uang tunai Rp1 miliar pecahan 100 ribu. Uang diduga hanya uang muka (DP) dari nilai total suap Rp40 miliar untuk memuluskan perolehan kuota impor daging sapi PT IU.
"Jadi hasil dari penelusuran tim penyidik baik penggeledahan, dan pemeriksaan termasuk aset-aset tracing terhadap tersangka-tersangka kasus itu, kemungkinan besar penyidik KPK akan kembangkan ke TPPU terhadap salah satu tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/13) malam.
Johan menjelaskan, bukti-bukti pendukung penerapan pasal pencucian uang itu juga didasarkan pada beberapa temuan yang diperoleh dari penggeledahan di beberapa tempat, rumah, kantor swasta, kantor Kementerian Pertanian (Kementan) atau tempat-tempat lainnya.
"Saya belum dapat informasi resmi, siapa orangnya. Tapi ada tersangka yang kita kembangkan ke pidana pencucian uang," ujarnya.
Menurutnya, dari kontruksi kasus tersebut, yang akan dikenakan adalah penerima suap. Pasalnya dalam pidana pencucian uang tersangka penerimas suap biasanya yang mencuci atau mengaburkan asal usul uang hasil korupsi atau suap. Dalam Undang-undang (UU) TPPU, yang bisa dikenakan pidana pencucian uang baik swasta maupun penyelenggara negara.
"Tentu saja dalam konteks ini yang dikenakan (TPPU) si penerima," tandasnya.
Dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi ini, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka.
Dua pemberi suap yakni, Direktur Utama PT Indoguna Utama (IU) Juard Effendi dan Direktur PT IU Abdi Arya Effendi. Sedangkan, mantan Presiden PKS dan anggota Komisi I DPR Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah merupakan penerima suap.
Pada operasi tangkap tangan (OTT) 28-29 Januari 2013, dari tangan keempatnya KPK menyita uang tunai Rp1 miliar pecahan 100 ribu. Uang diduga hanya uang muka (DP) dari nilai total suap Rp40 miliar untuk memuluskan perolehan kuota impor daging sapi PT IU.
(maf)