Demokrat kaji pasal tentang pengisian Ketua Umum

Rabu, 06 Maret 2013 - 12:17 WIB
Demokrat kaji pasal tentang pengisian Ketua Umum
Demokrat kaji pasal tentang pengisian Ketua Umum
A A A
Sindonews.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Gede Pasek Suardika mengatakan, Majelis Tinggi Partai hanya berwenang menyusun daftar calon sementara (DCS).

Sementara untuk penandatanganan harus Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Sekjen).
"Itu di anggaran dasar (Majelis Tinggi) tugasnya menyusun," ujar Pasek di Gedung DPR, Senyanan, Jakarta, Rabu (6/3/2013).

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi III DPR ini menyampaikan, pihaknya di Demokrat tengah mengkaji mekanisme pengisian kursi Ketua Umum Partai Demokrat yang ditinggalkan Anas Urbaningrum.

Menurutnya, sesuai pasal 17 ayat 1 tentang Ketua Umum, mekanismenya harus melalui pemilihan di kongres. Disamping itu, kata Pasek, pihaknya juga tengah mengkaji mengenai mekanisme penunjukkan pelaksana tugas (plt) untuk mengisi kekosongan sementara untuk kursi Ketua Umum.

Saat ini, pihaknya terus melakukan konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Nanti kita lihat, tentu ada kajian-kajian yang mendalam dan dikonsultasikan dengan KPU," terangnya.

Dia menambahkan, dirinya menjamin Partai Demokrat tidak akan melewati batas akhir penyerahan DCS. "Intinya pada saat 9 April itu semua yang didaftarkan pasti sah,"pungkasnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9346 seconds (0.1#10.140)