Tri ancam Polri tuntaskan pembocoran draf sprindik Anas
A
A
A
Sindonews.com - Pihak Anas Urbaningrum mulai geram, ketika aparat penegak hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri, tidak bisa mengusut pihak yang membocorkan draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum.
Maka itu, loyalis Anas meminta, pihak penegak hukum untuk terlebih dahulu menuntaskan siapa yang telah melakukan pembocoran draf sprindik tersebut. Ketimbang menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus Hambalang.
"Bocornya sprindik sama Anas itu ditetapkan sebagai tersangka, duluan bocornya sprindik. Seharusnya, KPK selesaikan dulu bocornya sprindik, bukan menetapkan Anas sebagai tersangka," kata salah seorang loyalis Anas, Tri Dianto saat ditemui di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2013).
Sementara itu, kuasa hukum Tri, Fredrich Yunadi menyatakan, pristiwa hukum dari bocornya draf sprindik Anas harus bisa diselesaikan baik oleh KPK atau Polri. Bahkan, dia mengancam, akan menyampaikan ke publik ada permainan antar aparat penegak hukum yang tidak mau menuntaskan bocornya draf sprindik itu.
"Kami tidak bisa melakukan apapun, kami akan bicara ke media inilah motif ada sesuatu kemungkinan komitmen terselubung yang kita tidak tahu. Karena suatu hal yang tidak lazim, suatu laporan polisi kenapa dipersulit," ancamnya.
Fredrich mengakui, draf sprindik Anas yang bocor sudah menjadi rahasia umum. Hanya saja, siapa yang berani melaporkannya. "Kebetulan Pak Tri melaporkan untuk menjaga suatu komitmen KPK yang selalu dianggap bersih dan berwibawa," ujarnya.
Sekadar diketahui, sejak 1 Maret 2013 lalu, mantan Ketua Dewan Pimpinan cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Cilacap, Tri melaporkan draf sprindik Anas yang bocor ke Bareskrim Mabes Polri.
Namun, hingga kini Polri seolah mengulur-ulur laporan tersebut. Hal ini, lantaran Polri membuat kesepakatan dengan KPK, untuk menunggu hasil Komite Etik KPK bekerja mengusut sprindik bocor, yang hingga kini tak jelas.
Maka itu, loyalis Anas meminta, pihak penegak hukum untuk terlebih dahulu menuntaskan siapa yang telah melakukan pembocoran draf sprindik tersebut. Ketimbang menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus Hambalang.
"Bocornya sprindik sama Anas itu ditetapkan sebagai tersangka, duluan bocornya sprindik. Seharusnya, KPK selesaikan dulu bocornya sprindik, bukan menetapkan Anas sebagai tersangka," kata salah seorang loyalis Anas, Tri Dianto saat ditemui di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2013).
Sementara itu, kuasa hukum Tri, Fredrich Yunadi menyatakan, pristiwa hukum dari bocornya draf sprindik Anas harus bisa diselesaikan baik oleh KPK atau Polri. Bahkan, dia mengancam, akan menyampaikan ke publik ada permainan antar aparat penegak hukum yang tidak mau menuntaskan bocornya draf sprindik itu.
"Kami tidak bisa melakukan apapun, kami akan bicara ke media inilah motif ada sesuatu kemungkinan komitmen terselubung yang kita tidak tahu. Karena suatu hal yang tidak lazim, suatu laporan polisi kenapa dipersulit," ancamnya.
Fredrich mengakui, draf sprindik Anas yang bocor sudah menjadi rahasia umum. Hanya saja, siapa yang berani melaporkannya. "Kebetulan Pak Tri melaporkan untuk menjaga suatu komitmen KPK yang selalu dianggap bersih dan berwibawa," ujarnya.
Sekadar diketahui, sejak 1 Maret 2013 lalu, mantan Ketua Dewan Pimpinan cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Cilacap, Tri melaporkan draf sprindik Anas yang bocor ke Bareskrim Mabes Polri.
Namun, hingga kini Polri seolah mengulur-ulur laporan tersebut. Hal ini, lantaran Polri membuat kesepakatan dengan KPK, untuk menunggu hasil Komite Etik KPK bekerja mengusut sprindik bocor, yang hingga kini tak jelas.
(mhd)