KPK bidik Anas di pasal pencucian uang

Selasa, 05 Maret 2013 - 19:53 WIB
KPK bidik Anas di pasal pencucian uang
KPK bidik Anas di pasal pencucian uang
A A A
Sindonews.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dimungkinkan juga terjerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Namun, untuk mengenakan pasal TPPU tersebut, KPK harus menemukan sejumlah bukti awal yang bisa disimpulkan.

"Harus menemukan paling tidak bukti-bukti awal yang bisa disimpulkan dikenakan TPPU. Kemungkinan itu terbuka, jika penyidik menemukan TPPU," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2013).

KPK masih terus menelusuri aset tersangka Anas Urbaningrum. Namun KPK belum memblokir sejumlah rekening yang digunakan anggota Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) itu.

Seperti diketahui, mantan Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PBHMI) Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat 22 Februari 2013 lalu.

Dalam kasus itu, Anas dijerat pasal gratifikasi yakni Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9260 seconds (0.1#10.140)
pixels