KPK bidik Anas di pasal pencucian uang

Selasa, 05 Maret 2013 - 19:53 WIB
KPK bidik Anas di pasal...
KPK bidik Anas di pasal pencucian uang
A A A
Sindonews.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dimungkinkan juga terjerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Namun, untuk mengenakan pasal TPPU tersebut, KPK harus menemukan sejumlah bukti awal yang bisa disimpulkan.

"Harus menemukan paling tidak bukti-bukti awal yang bisa disimpulkan dikenakan TPPU. Kemungkinan itu terbuka, jika penyidik menemukan TPPU," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2013).

KPK masih terus menelusuri aset tersangka Anas Urbaningrum. Namun KPK belum memblokir sejumlah rekening yang digunakan anggota Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) itu.

Seperti diketahui, mantan Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PBHMI) Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat 22 Februari 2013 lalu.

Dalam kasus itu, Anas dijerat pasal gratifikasi yakni Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(hyk)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved