KPU bukan pintu jika Partai Demokrat ingin konsultasi
A
A
A
Sindonews.com - Partai Demokrat hingga saat ini belum menemukan pengganti Anas Urbaningrum sebagai ketua umum. Hal itu membuat mereka kelimpungan untuk mencari siapa yang akan mengisi kursi kosong milik bekas Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) itu.
Pasalnya, untuk bisa mencalonkan daftar caleg sementara (DCS) perlu dibubuhi tandatangan ketua umum. Seandainya pun ada pergantian maka Partai Demokrat harus terlebih dahulu mendaftar ke Kementerian Hukum dan HAM.
Mengomentari itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga pemilihan membuka diri jika partai berlambang bintang mercy itu ingin berkonsultasi.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pihaknya tidak ada menutup diri jika ada partai politik yang ingin berkonsultasi termasuk Partai Demokrat.
"Semua partai kalau mau minta info (konsultasi), ya silahkan," kata Ferry melalui pesan singkat kepada Sindonews, Selasa (5/3/2013).
Kendati mengizinkan Partai Demokrat untuk berkonsultasi, namun Ferry menegaskan kalau mereka tidak akan merubah ketentuan apa pun mengenai tahapan pemilihan umum. Termasuk soal pencalonan DCS yang wajib ditandatangani ketua umum.
"Berkonsultasi bukan berarti kita akan merubah peraturan," katanya singkat.
Sekadar informasi, Menkum HAM Amir Syamsudin meminta agar ada dispensasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar diberikan dispensasi bagi partai yang memiliki kekosongan kursi jabatan ketua umum seperti yang dialami partainya sekarang. Ia meminta dispensasi agar partai yang tidak memiliki ketua umum dapat digantikan dengan majelis tinggi untuk penandatanganan DCS peserta Pemilu 2014.
Permintaan dispensasi itu disampaikan politikus senior Partai Demokrat itu kepada pers seusai pertemuan dengan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dengan Majelis Tinggi Partai Demokrat, di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Sabtu 2 Maret 2013.
"Saya kira KPU pun menyadari bahwa seharusnya ada aturan-aturan yang mereka bisa buat sesuai keperluan yang ada. Tidak mungkin situasi kekosongan hukum terjadi dan semua diam berpangku tangan," katanya.
Pasalnya, untuk bisa mencalonkan daftar caleg sementara (DCS) perlu dibubuhi tandatangan ketua umum. Seandainya pun ada pergantian maka Partai Demokrat harus terlebih dahulu mendaftar ke Kementerian Hukum dan HAM.
Mengomentari itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga pemilihan membuka diri jika partai berlambang bintang mercy itu ingin berkonsultasi.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pihaknya tidak ada menutup diri jika ada partai politik yang ingin berkonsultasi termasuk Partai Demokrat.
"Semua partai kalau mau minta info (konsultasi), ya silahkan," kata Ferry melalui pesan singkat kepada Sindonews, Selasa (5/3/2013).
Kendati mengizinkan Partai Demokrat untuk berkonsultasi, namun Ferry menegaskan kalau mereka tidak akan merubah ketentuan apa pun mengenai tahapan pemilihan umum. Termasuk soal pencalonan DCS yang wajib ditandatangani ketua umum.
"Berkonsultasi bukan berarti kita akan merubah peraturan," katanya singkat.
Sekadar informasi, Menkum HAM Amir Syamsudin meminta agar ada dispensasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar diberikan dispensasi bagi partai yang memiliki kekosongan kursi jabatan ketua umum seperti yang dialami partainya sekarang. Ia meminta dispensasi agar partai yang tidak memiliki ketua umum dapat digantikan dengan majelis tinggi untuk penandatanganan DCS peserta Pemilu 2014.
Permintaan dispensasi itu disampaikan politikus senior Partai Demokrat itu kepada pers seusai pertemuan dengan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dengan Majelis Tinggi Partai Demokrat, di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Sabtu 2 Maret 2013.
"Saya kira KPU pun menyadari bahwa seharusnya ada aturan-aturan yang mereka bisa buat sesuai keperluan yang ada. Tidak mungkin situasi kekosongan hukum terjadi dan semua diam berpangku tangan," katanya.
(kri)