Majelis Tinggi Demokrat akan tunjuk Ketum baru?

Senin, 04 Maret 2013 - 22:12 WIB
Majelis Tinggi Demokrat...
Majelis Tinggi Demokrat akan tunjuk Ketum baru?
A A A
Sindonews.com - Majelis Tinggi Partai Demokrat akan menunjuk secara langsung pengganti Anas Urbaningrum sebagai ketua umum (Ketum) partai. Itu sebagai jalan ke luar untuk menyelesaikan masalah terkait daftar calon sementara (DCS) untuk calon legislatif Demokrat.

"DCS eggak ada masalah kami sudah antisisipasi siapa yang akan teken. Kita akan lakukan. Kalau tidak sempat KLB (kongres luar biasa) akan ditunjuk pejabat oleh Majelis Tinggi," kata Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bathoegana saat dihubungi wartawan, senin (4/2/2013).

Sebelum DCS selesai pada 9 April 2013, dia mengatakan, pihaknya sudah mempunyai solusi untuk memecahkan permasalahan tersebut, sehingga partainya tetap bisa mendaftarkan calon legislatif ke Komisi Pemilihan umum (KPU).

"Sebelum DCS akan ada pejabat yang teken. Masa Ketum eggak ada, enggak ada yang boleh teken. Nanti (Ketum) akan ditunjukan degan surat," katanya.

Sutan yang juga Sekertaris Umum Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator (FKPD) Partai Demokrat itu mengatakan, KLB tetap akan dilakukan, hanya tinggal menunggu waktu saja.

"Ya memang KLB harus kondusif. Sekarang sedang pemulihan dan pembenahan. KLB cepat atau lambat akan tetap KLB," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Purbalingga M Ikhsan mengatakan, kongres memiliki kewenangan yakni menetapkan ketua dewan pembina, mengesahkan AD/ART, menetapkan program umum partai, meminta pertanggungjawaban DPP, memilih ketua umum dan formatur, serta menetapkan keputusan lainnya.

Ikhsan menjelaskan, KLB hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu. Di ayat 3 mengatur, KLB bisa digelar atas permintaan Majelis Tinggi partai sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah DPD dan setengah jumlah DPC. Di ayat 4, mengatur KLB harus diusulkan dengan alasan yang jelas. "Dengan dasar tersebut, KLB adalah jalan keluarnya," jelasnya.

Menurut dia, status pelaksana tugas (Plt) yang diatur dalam pasal 99 tidak bisa diterapkan, karena Pak Anas itu tidak membuat surat pengunduran diri. Beliau berhenti karena melaksanakan kode etik. Sebelum berhentinya Anas, ada penandatanganan pakta integritras.
(mhd)
Berita Terkait
Tolak KLB Sibolangit,...
Tolak KLB Sibolangit, Demokrat Sumut Tetap Loyal Pada AHY
Pesan Moeldoko ke AHY:...
Pesan Moeldoko ke AHY: Jadi Pemipin Harus Kuat, Jangan Baperan
Makin Panas, Moeldoko...
Makin Panas, Moeldoko Disebut Bagi-bagi Uang dan Ponsel saat KLB Demokrat di Deli Serdang
Kader Muda Demokrat...
Kader Muda Demokrat Dukung KLB Partai Demokrat
Penyerahan Surat Rekomendasi...
Penyerahan Surat Rekomendasi Partai Demokrat untuk Pilkada 2024
Partai Demokrat Keluarkan...
Partai Demokrat Keluarkan 60 Rekomendasi Pilkada 2024, Ada Marshel Widianto dan Gilang Dirga
Berita Terkini
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
7 Brigjen Pol Dimutasi...
7 Brigjen Pol Dimutasi oleh Kapolri pada Awal Mei Dalam Rangka Pensiun
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved