Majelis Tinggi Demokrat akan tunjuk Ketum baru?

Senin, 04 Maret 2013 - 22:12 WIB
Majelis Tinggi Demokrat akan tunjuk Ketum baru?
Majelis Tinggi Demokrat akan tunjuk Ketum baru?
A A A
Sindonews.com - Majelis Tinggi Partai Demokrat akan menunjuk secara langsung pengganti Anas Urbaningrum sebagai ketua umum (Ketum) partai. Itu sebagai jalan ke luar untuk menyelesaikan masalah terkait daftar calon sementara (DCS) untuk calon legislatif Demokrat.

"DCS eggak ada masalah kami sudah antisisipasi siapa yang akan teken. Kita akan lakukan. Kalau tidak sempat KLB (kongres luar biasa) akan ditunjuk pejabat oleh Majelis Tinggi," kata Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bathoegana saat dihubungi wartawan, senin (4/2/2013).

Sebelum DCS selesai pada 9 April 2013, dia mengatakan, pihaknya sudah mempunyai solusi untuk memecahkan permasalahan tersebut, sehingga partainya tetap bisa mendaftarkan calon legislatif ke Komisi Pemilihan umum (KPU).

"Sebelum DCS akan ada pejabat yang teken. Masa Ketum eggak ada, enggak ada yang boleh teken. Nanti (Ketum) akan ditunjukan degan surat," katanya.

Sutan yang juga Sekertaris Umum Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator (FKPD) Partai Demokrat itu mengatakan, KLB tetap akan dilakukan, hanya tinggal menunggu waktu saja.

"Ya memang KLB harus kondusif. Sekarang sedang pemulihan dan pembenahan. KLB cepat atau lambat akan tetap KLB," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Purbalingga M Ikhsan mengatakan, kongres memiliki kewenangan yakni menetapkan ketua dewan pembina, mengesahkan AD/ART, menetapkan program umum partai, meminta pertanggungjawaban DPP, memilih ketua umum dan formatur, serta menetapkan keputusan lainnya.

Ikhsan menjelaskan, KLB hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu. Di ayat 3 mengatur, KLB bisa digelar atas permintaan Majelis Tinggi partai sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah DPD dan setengah jumlah DPC. Di ayat 4, mengatur KLB harus diusulkan dengan alasan yang jelas. "Dengan dasar tersebut, KLB adalah jalan keluarnya," jelasnya.

Menurut dia, status pelaksana tugas (Plt) yang diatur dalam pasal 99 tidak bisa diterapkan, karena Pak Anas itu tidak membuat surat pengunduran diri. Beliau berhenti karena melaksanakan kode etik. Sebelum berhentinya Anas, ada penandatanganan pakta integritras.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9069 seconds (0.1#10.140)