Ini uang yang disita KPK dari Choel

Senin, 04 Maret 2013 - 19:42 WIB
Ini uang yang disita...
Ini uang yang disita KPK dari Choel
A A A
Sindonews.com - Direktur Eksekutif FOX Institute, Andi Zulkarnaen Mallarangeng (Choel Mallarangeng) telah menyerahkan uang hasil dugaan suap yang diterimanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp5,5 miliar.

Diketahui, uang tersebut terkait dengan dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi SP menuturkan, Choel mengembalikan uang tersebut dalam bentuk mata uang US Dolar.

"Ada pengembalian uang dalam bentuk US Dolar. Pada 25 Februari, disita KPK dari saudara Andi Zulkarnaen Mallarangeng, ada sekitar USD 550.000 (Sama dengan Rp5,5 Miliar)," ujar Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2013).

Saat ini, kata dia, uang sitaan dari Choel sudah berada di bendahara KPK. Ia pun menjelaskan bahwa pemberian uang ini bisa masuk ke dalam delik pidana, jika benar diberikan oleh penyelenggara negara.

Akan tetapi, hingga saat ini KPK belum bisa memastikan uang yang diberikan kepada Choel berasal dari mantan Kabiro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora Deddy Kusdinar atau bukan.

"Uang yang diterima berarti terkait Hambalang, disita terkait Hambalang tidak serta merta orang itu terlibat dalam Hambalang, sekarang sedang diproses konteks uang itu dalam Hambalang. Jadi belum ada kesimpulan yang menyatakan bahwa orang itu bisa jadi tersangka atau tidak," tuturnya.

Sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan, Choel enggan menjelaskan kepada wartawan mengenai uang yang dikembalikan kepada KPK.

Akan tetapi, beberapa waktu lalu Choel pernah mengakui telah menerima hadiah berupa uang dari Deddy senilai Rp2 miliar.

Lalu, Choel juga mengakui telah menerima uang dari Direktur PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto pada tahun 2010 selaku perusahaan sub kontraktor proyek Hambalang, tetapi jumlahnya tidak disebutkan.

Dalam kasus senilai Rp2,5 triliun ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, mereka adalah mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora, Deddy Kusdinar, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan Direktur Operasional PT Adhi Karya Persero, Teuku Bagus Muhammad Noor.
(maf)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved