Mahfud bantah minta KPK tak tahan Anas
Senin, 04 Maret 2013 - 17:49 WIB
Mahfud bantah minta KPK tak tahan Anas
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD membantah, pemberitaan yang menyebutkan dirinya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak menahan Anas Urbaningrum. Dia mengatakan, penahanan Anas merupakan kewenangan lembaga antikorupsi itu.
"Itu siapa yang bilang begitu, itu KPK saya bilang terserah KPK. Lalu beritanya dipotong. Oleh sebab itu saya khawatir juga ngomong begini nanti dipotong yang konteksnya sudah lepas," katanya usai menghadiri peluncuran buku biografi dirinya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2013).
Mantan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini menerangkan, ketika itu dirinya hanya mengatakan, KPK tidak menemukan unsur penahanan yang harus mereka lakukan terhadap Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) itu.
"Saya katakan itu karena menurut KPK unsur untuk ditahan itu tidak diperlukan. Kan gitu jawaban saya. Dia dikhawatirkan kabur, dia dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, kemudian dia mempersulit," ujarnya.
"Mungkin KPK endak menemukan unsur itu sehingga tidak perlu ditahan. Lalu judul beritanya Anas tidak perlu ditahan," sambung Koordinator Presidium KAHMI ini.
Lantaran hal itu, dia menyayangkan, kabar yang menyebutkan kalau dirinya meminta agar KPK tidak menahan mantan Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) itu.
"Itu orang sering keliru menafsirkan berita. Ketika saya kemarin mengatakan mengapa Anas itu tidak ditahan? Itu kan pertanyaan wartawan," pungkasnya.
"Itu siapa yang bilang begitu, itu KPK saya bilang terserah KPK. Lalu beritanya dipotong. Oleh sebab itu saya khawatir juga ngomong begini nanti dipotong yang konteksnya sudah lepas," katanya usai menghadiri peluncuran buku biografi dirinya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2013).
Mantan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini menerangkan, ketika itu dirinya hanya mengatakan, KPK tidak menemukan unsur penahanan yang harus mereka lakukan terhadap Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) itu.
"Saya katakan itu karena menurut KPK unsur untuk ditahan itu tidak diperlukan. Kan gitu jawaban saya. Dia dikhawatirkan kabur, dia dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, kemudian dia mempersulit," ujarnya.
"Mungkin KPK endak menemukan unsur itu sehingga tidak perlu ditahan. Lalu judul beritanya Anas tidak perlu ditahan," sambung Koordinator Presidium KAHMI ini.
Lantaran hal itu, dia menyayangkan, kabar yang menyebutkan kalau dirinya meminta agar KPK tidak menahan mantan Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) itu.
"Itu orang sering keliru menafsirkan berita. Ketika saya kemarin mengatakan mengapa Anas itu tidak ditahan? Itu kan pertanyaan wartawan," pungkasnya.
(mhd)