Choel ogah beberkan jumlah uang yang dikembalikan
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Eksekutif FOX Institute, Andi Zulkarnaen Mallarangeng (Choel Mallarangeng) telah menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Choel mengakui, pemeriksaannya hari ini terkait dengan pengembalian uang yang diterimanya dari mantan Kabiro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora, Deddy Kusdinar, dan Direktur PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto. Namun, Choel enggan mengungkapkan berapa jumlah uang yang telah dikembalikannya itu.
"Itu hak penyidik. Karena itu berkaitan dengan penyidikan lebih lanjut ke pihak yang lain. Pasti nanti disampaikan," ujar Choel usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2013).
Dirinya pun mengaku, pemeriksaan tersebut berlangsung kurang lebih satu jam. Kemudian baru keluar dari Gedung KPK sekira pukul 13.30 WIB.
"Singkat saja ya, hari ini cuma ada satu materi. Makanya waktunya sebentar, cuma satu jam. Cuma membuat berita acara mengenai pengembalian dana seperti yang sudah saya utarakan pada acara sebelumnya. Jadi cuma itu saja. Dibuatkan berita acaranya. Tanda terimanya dan alhamdulillah sudah selesai," tuturnya.
Seperti diketahui, Choel telah dicegah oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat.
Choel dicegah setelah Andi Alfian Mallarangeng ditetapkan sebagai tersangka. Nama Choel dikaitkan dalam proyek senilai Rp2,5 triliun, karena dia diduga telah menerima aliran dana dari tersangka mantan Kabiro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora, Deddy Kusdinar dan juga dari Direktur PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto yang bertindak sebagai perusahaan sub kontraktor proyek Hambalang.
Choel mengakui, pemeriksaannya hari ini terkait dengan pengembalian uang yang diterimanya dari mantan Kabiro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora, Deddy Kusdinar, dan Direktur PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto. Namun, Choel enggan mengungkapkan berapa jumlah uang yang telah dikembalikannya itu.
"Itu hak penyidik. Karena itu berkaitan dengan penyidikan lebih lanjut ke pihak yang lain. Pasti nanti disampaikan," ujar Choel usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2013).
Dirinya pun mengaku, pemeriksaan tersebut berlangsung kurang lebih satu jam. Kemudian baru keluar dari Gedung KPK sekira pukul 13.30 WIB.
"Singkat saja ya, hari ini cuma ada satu materi. Makanya waktunya sebentar, cuma satu jam. Cuma membuat berita acara mengenai pengembalian dana seperti yang sudah saya utarakan pada acara sebelumnya. Jadi cuma itu saja. Dibuatkan berita acaranya. Tanda terimanya dan alhamdulillah sudah selesai," tuturnya.
Seperti diketahui, Choel telah dicegah oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat.
Choel dicegah setelah Andi Alfian Mallarangeng ditetapkan sebagai tersangka. Nama Choel dikaitkan dalam proyek senilai Rp2,5 triliun, karena dia diduga telah menerima aliran dana dari tersangka mantan Kabiro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora, Deddy Kusdinar dan juga dari Direktur PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto yang bertindak sebagai perusahaan sub kontraktor proyek Hambalang.
(maf)