Ini permintaan Majelis Tinggi Partai Demokrat ke KPU
A
A
A
Sindonews.com - Kevakuman posisi ketua umum partai di Demokrat, tentu menjadi permasalahan sendiri saat akan mengurus administrasi di Komisi Pemilihan Umum (Pemilu) terkait penyelenggaraan Pemilu 2014.
Salah satunya, tanda tangan dokumen seperti dalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif maupun Daftar Calon Tetap (DCT). Tanda tangan ketum penting untuk penetapan DCS dan DCT ini.
Menyikapi hal itu, Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Amir Syamsudin mengatakan ketentuan hukum harus memunuhi tiga azas yang sangat penting yakni kepastian, manfaat dan keadilan.
Jika ketua umum berhalangan, maka KPU harus ada peraturan yang bisa mengakomodir. "Saya kira KPU pun menyadari bahwa seharusnya ada aturan-aturan yang mereka bisa sesuai dengan keperluan yang ada," ujar Amir di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/3/2013).
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) ini mengatakan, pihaknya tentu tidak mungkin membiarkan terjadinya kekosongan hukum. Maka, akan ada wacana untuk mengangkat masalah itu dalam Anggaran Dasar (AD). Semua akan diatur oleh Majelis Tinggi yang memikiki kewenangan dalam penetapan DCS dan DCT.
Menurutnya, kondisi kekosongan ketua umum bisa saja terjadi pada partai lain, jika itu terjadi maka aturan KPU harus bisa difungsikan.
Amir meyakini KPU tidak akan membiarkan kekosongan hukum akibat adanya kevakuman ketum partai, asalkan diatur dalam UU Politik KPU. "Sepanjang hal-hal yang diatur dalam UU Politik tentu KPU mempunyai kewenangan untuk mengaturnya,"pungkasnya.
Salah satunya, tanda tangan dokumen seperti dalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif maupun Daftar Calon Tetap (DCT). Tanda tangan ketum penting untuk penetapan DCS dan DCT ini.
Menyikapi hal itu, Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Amir Syamsudin mengatakan ketentuan hukum harus memunuhi tiga azas yang sangat penting yakni kepastian, manfaat dan keadilan.
Jika ketua umum berhalangan, maka KPU harus ada peraturan yang bisa mengakomodir. "Saya kira KPU pun menyadari bahwa seharusnya ada aturan-aturan yang mereka bisa sesuai dengan keperluan yang ada," ujar Amir di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/3/2013).
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) ini mengatakan, pihaknya tentu tidak mungkin membiarkan terjadinya kekosongan hukum. Maka, akan ada wacana untuk mengangkat masalah itu dalam Anggaran Dasar (AD). Semua akan diatur oleh Majelis Tinggi yang memikiki kewenangan dalam penetapan DCS dan DCT.
Menurutnya, kondisi kekosongan ketua umum bisa saja terjadi pada partai lain, jika itu terjadi maka aturan KPU harus bisa difungsikan.
Amir meyakini KPU tidak akan membiarkan kekosongan hukum akibat adanya kevakuman ketum partai, asalkan diatur dalam UU Politik KPU. "Sepanjang hal-hal yang diatur dalam UU Politik tentu KPU mempunyai kewenangan untuk mengaturnya,"pungkasnya.
(lns)