Polisi siap bubarkan pendemo di rumah Anas
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian Resort (Polres) Jakarta Timur siap mengambil langkah tegas bagi elemen masyarakat yang akan menggelar aksi unjuk rasa di depan kediaman Anas Urbaningrum.
Menurut Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Mulyadi Kaharni, tidak ada surat pengajuan izin demo yang masuk ke pihaknya, sehingga mereka akan membubarkan massa yang memaksa untuk berunjuk rasa.
"Terlebih-lebih demo ini tidak memberitahukan kepada kita sebelumnya. Polisi tidak pernah diberitahu dan kita tidak pernah mengeluarkan surat tanda pemberitahuan. Tidak pernah ada, artinya spontanitas masyarakat," jelas Mulyadi kepada wartawan di Jalan Teluk Semangka, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (1/3/2013).
Lebih lanjut dia, berdasarkan Undang-undang no 998 pasal 6 bahwa kediaman pribadi maupun dinas tidak dapat dijadikan sasaran unjuk rasa sehingga dapat dibubarkan.
"Terlebih-lebih saya tekankan di sini, kediaman pribadi ataupun rumah dinas bukan merupakan sasaran untuk menyampaikan aspirasi. Itu diatur dalam Undang-undang no 998 pasal 6, rumah dinas atau pun rumah pribadi bukan merupakan sasaran untuk menyampaikan hak dimuka umum. Itu hak dan privasinya orang itu diatur dalam undang-undang," katanya.
Lantaran hal itu, Mulyadi pun akan menindak tegas bagi elemen masyarakat yang memaksa untuk tetap melakukan aksi unjuk rasa di rumah mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.
"Ini bisa dikatakan ilegal, karenanya kita harus menghalangi mereka. Berdasarkan undang-undang juga kan tidak boleh," tandasnya.
Menurut Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Mulyadi Kaharni, tidak ada surat pengajuan izin demo yang masuk ke pihaknya, sehingga mereka akan membubarkan massa yang memaksa untuk berunjuk rasa.
"Terlebih-lebih demo ini tidak memberitahukan kepada kita sebelumnya. Polisi tidak pernah diberitahu dan kita tidak pernah mengeluarkan surat tanda pemberitahuan. Tidak pernah ada, artinya spontanitas masyarakat," jelas Mulyadi kepada wartawan di Jalan Teluk Semangka, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (1/3/2013).
Lebih lanjut dia, berdasarkan Undang-undang no 998 pasal 6 bahwa kediaman pribadi maupun dinas tidak dapat dijadikan sasaran unjuk rasa sehingga dapat dibubarkan.
"Terlebih-lebih saya tekankan di sini, kediaman pribadi ataupun rumah dinas bukan merupakan sasaran untuk menyampaikan aspirasi. Itu diatur dalam Undang-undang no 998 pasal 6, rumah dinas atau pun rumah pribadi bukan merupakan sasaran untuk menyampaikan hak dimuka umum. Itu hak dan privasinya orang itu diatur dalam undang-undang," katanya.
Lantaran hal itu, Mulyadi pun akan menindak tegas bagi elemen masyarakat yang memaksa untuk tetap melakukan aksi unjuk rasa di rumah mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.
"Ini bisa dikatakan ilegal, karenanya kita harus menghalangi mereka. Berdasarkan undang-undang juga kan tidak boleh," tandasnya.
(hyk)