Komite Etik KPK: Pembocor draf sprindik terancam dipidana
A
A
A
Sindonews.com - Unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam dipidana jika terbukti membocorkan draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum.
Ketua Komite Etik KPK, Anis Baswedan menegaskan, jika terbukti, proses selanjutnya akan ditangani pihak kepolisian.
“Komite Etik tidak punya otoritas. Bukan pro justitia,“ tegas Anis di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/2/2013).
Pada kesempatan itu, dia berharap pimpinan KPK yang terbukti membocorkan draf sprindik tersebut, sebaiknya berbesar hati untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
"Siapa saja direpublik ini yang melanggar undang-undang harus legowo," imbuhnya.
Ketua Komite Etik KPK, Anis Baswedan menegaskan, jika terbukti, proses selanjutnya akan ditangani pihak kepolisian.
“Komite Etik tidak punya otoritas. Bukan pro justitia,“ tegas Anis di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/2/2013).
Pada kesempatan itu, dia berharap pimpinan KPK yang terbukti membocorkan draf sprindik tersebut, sebaiknya berbesar hati untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
"Siapa saja direpublik ini yang melanggar undang-undang harus legowo," imbuhnya.
(kur)