Anas: Pasca berhenti belum ada kontak dengan SBY
Rabu, 27 Februari 2013 - 16:54 WIB
Anas: Pasca berhenti belum ada kontak dengan SBY
A
A
A
Sindonews.com - Pasca berhentinya Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Dia mengakui, sampai saat ini belum ada komunikasi dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Tidak ada, di handphone saya periksa tidak ada, biasanya kan ada missed call, itu tidak ada," ucap Anas, seperti dikutip Sindonews dari hasil wawancara khusus yang ditayangkan RCTI, Rabu (27/2/2013) dini hari.
Kemudian, saat ditanyakan apakah mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini pernag di SMS SBY. "Pak SBY-kan enggak BBM-an, enggak twitteran," ujarnya.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, KPK mengeluarkan keputusan resmi terkait Anas Urbaningrum (AU), dalam kasus Hambalang.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi mengatakan, Anas resmi menjadi tersangka dalam kasus tersebut dan dengan statusnya itu, Anas dicegah untuk ke luar negeri.
"Berdasarkan bukti-bukti yang ada dan ditemukan dua alat bukti yang cukup. AU ditetapkan menjadi tersangka. Yang bersangkutan melanggar pasal 12 huruf b atau huruf c atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Johan, dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 22 Februari 2013.
"Tidak ada, di handphone saya periksa tidak ada, biasanya kan ada missed call, itu tidak ada," ucap Anas, seperti dikutip Sindonews dari hasil wawancara khusus yang ditayangkan RCTI, Rabu (27/2/2013) dini hari.
Kemudian, saat ditanyakan apakah mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini pernag di SMS SBY. "Pak SBY-kan enggak BBM-an, enggak twitteran," ujarnya.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, KPK mengeluarkan keputusan resmi terkait Anas Urbaningrum (AU), dalam kasus Hambalang.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi mengatakan, Anas resmi menjadi tersangka dalam kasus tersebut dan dengan statusnya itu, Anas dicegah untuk ke luar negeri.
"Berdasarkan bukti-bukti yang ada dan ditemukan dua alat bukti yang cukup. AU ditetapkan menjadi tersangka. Yang bersangkutan melanggar pasal 12 huruf b atau huruf c atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Johan, dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 22 Februari 2013.
(maf)