Komisi III : Sikap Ditjen Imigrasi diskriminatif
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari mengaku, sangat terganggu dengan penyitaan paspor mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Ia menilai, langkah yang ditempuh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sebagai sikap yang diskriminatif.
"Saya terganggu dengan sikap diskriminatif dan berlebihan tersebut," ujarnya kepada Sindonews, Rabu (27/2/2013).
Mengapa langkah itu dipandang diskriminatif? Politikus PDIP ini mengatakan, perlakuan yang sama selama ini tidak pernah dilakukan kepada para cegah lainnya terutama dari kalangan politisi lainnya.
"Saya kira AU bukan tipe yang tidak akan kooperatif sehingga hal tersebut tidak perlu dilakukan," tegasnya.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, penyitaan paspor milik Anas diduga karena adanya intervensi oleh pihak tertentu. Namun, kabar tersebut langsung dibantah oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Maryoto mengatakan, pengambilan paspor langsung ke rumah Anas, sudah berdasarkan prosedur dan ketetapan (protap). Kedatangan petugas Imigrasi itu sesuai aturan. Pengambilan paspor pasti dilakukan terhadap seseorang yang dicegah berpergian ke luar negeri.
"Tidak benar. Itu memang SOP-nya sudah seperti itu," terang Maryoto saat dihubungi Sindonews, Selasa (26/2/2013).
"Saya terganggu dengan sikap diskriminatif dan berlebihan tersebut," ujarnya kepada Sindonews, Rabu (27/2/2013).
Mengapa langkah itu dipandang diskriminatif? Politikus PDIP ini mengatakan, perlakuan yang sama selama ini tidak pernah dilakukan kepada para cegah lainnya terutama dari kalangan politisi lainnya.
"Saya kira AU bukan tipe yang tidak akan kooperatif sehingga hal tersebut tidak perlu dilakukan," tegasnya.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, penyitaan paspor milik Anas diduga karena adanya intervensi oleh pihak tertentu. Namun, kabar tersebut langsung dibantah oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Maryoto mengatakan, pengambilan paspor langsung ke rumah Anas, sudah berdasarkan prosedur dan ketetapan (protap). Kedatangan petugas Imigrasi itu sesuai aturan. Pengambilan paspor pasti dilakukan terhadap seseorang yang dicegah berpergian ke luar negeri.
"Tidak benar. Itu memang SOP-nya sudah seperti itu," terang Maryoto saat dihubungi Sindonews, Selasa (26/2/2013).
(kri)