Tak hanya paspor Anas, Imigrasi juga sita milik Andi & Angie
A
A
A
Sindonews.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan penyitaan sementara paspor tidak hanya dilakukan terhadap tersangka Anas Urbaningrum yang dicegah bepergian ke luar negeri, tapi juga kepada tersangka yang lain.
Sebelumnya, Imigrasi juga menarik paspor Andi Mallarangeng dan Angelina Sondakh yang menjadi tersangka dan dicegah bepergian ke luar negeri seperti Anas.
"Paspor atas nama Deddy Kusdinar ditarik tanggal 03 Juli 2012. Andi Alfian Mallarangeng tanggal 11 Desember 2012 ditarik paspor diplomatik. Angelina Sondakh pasporya ditarik 09 Februari 2012," beber Kabag Humas Ditjen Imigrasi Sumadi Maryoto saat dihubungi SINDO di Jakarta, Selasa (26/2/2013).
Sebelumnya, pada Senin 25 Februari 2013, Imigrasi resmi menarik untuk sementara waktu paspor Anas.
Terkait DPR yang menilai Imigrasi berlebihan saat menyita paspor Anas, Maryoto menyampaikan empat hal. Pertama, Ditjen Imigrasi dalam penarikan paspor Anas menjalankan prosedur baku sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang No 6/2011 tentang Keimigrasian.
Kedua, dalam pasal 31 ayat (1) UU tersebut disebutkan: Menteri/ Pejabat Imigrasi yang ditunjuk berwenang melakukan penarikan atau pencabutan paspor biasa, surat perjalanan laksana paspor, dan surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas yang telah dikeluarkan.
Ketiga, kemudian dalam ayat (3) huruf b UU itu juga disebutkan, penarikan paspor biasa dilakukan dalam hal pemegangnya termasuk dalam daftar pencegahan.
Keempat, kata Maryoto, yang dilakukan Ditjen Imigrasi adalah penarikan paspor, bukan pencabutan.
"Karena ada perbedaan antara penarikan dan pencabutan. Penarikan paspor sifatnya sementara, selama pemegangnya dalam status dikenakan pencegahan," tandasnya.
Sebelumnya, Imigrasi juga menarik paspor Andi Mallarangeng dan Angelina Sondakh yang menjadi tersangka dan dicegah bepergian ke luar negeri seperti Anas.
"Paspor atas nama Deddy Kusdinar ditarik tanggal 03 Juli 2012. Andi Alfian Mallarangeng tanggal 11 Desember 2012 ditarik paspor diplomatik. Angelina Sondakh pasporya ditarik 09 Februari 2012," beber Kabag Humas Ditjen Imigrasi Sumadi Maryoto saat dihubungi SINDO di Jakarta, Selasa (26/2/2013).
Sebelumnya, pada Senin 25 Februari 2013, Imigrasi resmi menarik untuk sementara waktu paspor Anas.
Terkait DPR yang menilai Imigrasi berlebihan saat menyita paspor Anas, Maryoto menyampaikan empat hal. Pertama, Ditjen Imigrasi dalam penarikan paspor Anas menjalankan prosedur baku sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang No 6/2011 tentang Keimigrasian.
Kedua, dalam pasal 31 ayat (1) UU tersebut disebutkan: Menteri/ Pejabat Imigrasi yang ditunjuk berwenang melakukan penarikan atau pencabutan paspor biasa, surat perjalanan laksana paspor, dan surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas yang telah dikeluarkan.
Ketiga, kemudian dalam ayat (3) huruf b UU itu juga disebutkan, penarikan paspor biasa dilakukan dalam hal pemegangnya termasuk dalam daftar pencegahan.
Keempat, kata Maryoto, yang dilakukan Ditjen Imigrasi adalah penarikan paspor, bukan pencabutan.
"Karena ada perbedaan antara penarikan dan pencabutan. Penarikan paspor sifatnya sementara, selama pemegangnya dalam status dikenakan pencegahan," tandasnya.
(lns)