KPK jemput saksi penting kasus simulator di LP Kebon Waru

Selasa, 26 Februari 2013 - 15:57 WIB
KPK jemput saksi penting...
KPK jemput saksi penting kasus simulator di LP Kebon Waru
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi penting kasus dugaan korupsi simulator SIM yang menyeret mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo.

Saksi penting itu tak lain, Sukotjo S Bambang. Sukotjo S Bambang yang juga tersangka dalam kasus itu diambil langsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebon Waru Bandung. Diperkirakan, pemeriksaan terhadap Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) ini akan berlangsung beberapa hari.

Erick S Paat selaku kuasa hukum Sukotjo S Bambang mengatakan, kliennya telah berkonsultasi soal rencana pemeriksaan KPK beberapa hari ke depan.

"Beliau dibawa, dipinjam ke sini, sampai hari Kamis. Nanti Kamis dikembalikan lagi," terang Erick S Paat usai menemui kliennya yang diperiksa KPK, di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (26/2/2013).

Menurut Erik, alasan penyidik memeriksa kliennya, karena masih ada beberapa hal yang belum digali.
"Karena pada waktu dia memberikan keterangan, beberapa pihak yang dimintai keterangan juga tidak membenarkan itu," jelas Erick.

Erick memastikan jika kliennya diperiksa masih dalam kapasitas sebagai saksi. Namun diakuinya, kliennya memang dijemput tim KPK dari Lapas Kebon Waru, Bandung pada Senin malam tanpa sepengetahuan dirinya selaku kuasa hukum.

"Ternyata hari ini yang diperiksa adalah sebagai saksi simulator SIM, dan belum sampai beliau diperiksa sebagai tersangka," ungkapnya.

Erick pun tak mau berandai-andai apabila pemeriksaan kliennya oleh penyidik KPK akan berujung pada penahanan. "Kami tidak bisa menyampaikan itu, kami juga tidak bisa menduga-duga. Kami tidak berani menyampaikan apakah ada indikasi ditahan, itu adalah wewenang KPK, wewenang penyidik dalam hal ini. Silakan saja," tukasnya.

Saat ditanya terkait pemindahan atau kemungkinan kliennya ditahan KPK, Erick pun menyebut jika kliennya tidak mendapat intimidasi apapun.

Dalam kasus simulator, Sukotjo S Bambang sudah berstatus tersangka. Dia bersama Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) merupakan dua orang swasta yang mengurusi proyek pengadaan simulator.

Meski posisinya sebagai tersangka, Sukotjo S Bambang merupakan saksi penting sehingga dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sukotjo mengaku pernah diminta Budi memberikan uang Rp2 miliar kepada Irjen Djoko.

Saat itu, posisi Sukotjo S Bambang sebagai pemilik PT ITI yang merupakan perusahaan subkontraktor pengadaan simulator SIM.

Pria ini pulalah yang melaporkan dugaan korupsi di proyek simulator ini hingga menyebabkan Irjenpol Djoko Susilo mendekam di Rutan Guntur.

Perusahaan Budi diduga membeli barang simulator ke perusahaan Sukotjo dengan harga jauh lebih rendah dari nilai tender yang dimenangkan.

PT CMMA diduga membeli barang ke PT ITI senilai Rp90 miliar sementara nilai kontrak tender yang dimenangkan perusahaan tersebut mencapai Rp196,8 miliar.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1009 seconds (0.1#10.140)