Sesmentan tutupi peran Mentan dalam kasus impor daging

Selasa, 26 Februari 2013 - 13:52 WIB
Sesmentan tutupi peran...
Sesmentan tutupi peran Mentan dalam kasus impor daging
A A A
Sindonews.com - Sekretaris Menteri Pertanian (Sesmentan), Baran Wirawan baru saja diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setidaknya, tiga jam Sekretaris Mentan Suswono ini menyelesaikan pemeriksaan terkait dugaan suap pengurus kuota impor daging sapi di Kementan.

Usai diperiksa, Baran menolak menjelaskan soal pemeriksaan terhadap dirinya itu. Dia tampak berusaha menghindar dari pertanyaan-pertanyaan awak media.

“Ya menjelaskan saja. Saya diperiksa sebagai saksi,“ ujar Baran singkat di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (26/2/2013).

Baran juga berusaha mengelak saat dicecar mengenai bukti yang diserahkan kepada penyidik dalam pemeriksaannya itu. Dia membantah, dan mengatakan tidak menyerahkan bukti apapun kepada penyidik. “Tidak, tidak ada bukti yang saya serahkan,“ ujarnya.

Ketika ditanya soal peran atasannya (Suswono) dalam kasus yang nilainya Rp40 miliar itu, Baran terlihat panik, dan mengatakan tidak tahu menahu.

Dia juga mengaku tidak tahu, soal pertemuan Suswono dengan Direktur PT Indoguna Utama di Medan untuk membahas soal kuota impor daging sapi.

“Tidak, saya tidak tahu soal pertemuan di Medan karena saya tidak ikut. Tanyakan sajalah ke penyidik,“ tukasnya.

Baran kemudian meninggalkan gedung KPK dengan mobil Kijang Inova hitam dengan nopol B 1639 RFN.

Seperti diketahui, Suswono diduga mempunyai kaitan baik secara langsung atau tidak langsung dalam kasus penyuapan terkait pengurusan kuota import daging sapi di Kementerian Pertanian RI.

Wakil ketua KPK Zulkarnain pernah mengatakan, Suswono jelas mempunyai kewenangan untuk menentukan PT Indoguna Utama yang menjadi pengimport daging sapi.

“Dari sisi kewenangan, dia terkait kewenanganan di sana,“ ungkap Zulkarnain di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 8 Februari 2013.

Menurut Zulkarnain, tersangka Luthfi Hasan Ishaaq bersama-sama dengan Suswono menggunakan kekuasannya untuk melaksanakan apa yang mereka mau itu.

Dari penjualan wewenang itulah kemudian Suswono dan Luthfi mendapatkan uang hasil suap yang nilainya dikabarkan mencapai Rp40 miliar.

“Jelas dong dugaannya secara umum, kewenangannya ada di sana,“ tegasnya.

Oleh karena itu, ditambahkan Zulkarnain, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap Suswono untuk mengkonfirmasi dugaan serta fakta yang mereka telah miliki. “Akan kami panggil, tergantung jadwal. Ya nanti kami dalami," pungkasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1111 seconds (0.1#10.140)