Komite Etik belum punya sanksi untuk pembocor sprindik
Senin, 25 Februari 2013 - 20:17 WIB
Komite Etik belum punya sanksi untuk pembocor sprindik
A
A
A
Sindonews.com - Komite Etik belum menentukan sanksi apa yang akan diberikan kepada komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika terbukti membocorkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Anas Urbaningrum sebagai tersangka Hambalang.
"Belum ada (sanksi), dan akan dirumuskan," jelas Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua saat menggelar jumpa pers di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (25/2/2013).
Menurut Abdullah yang juga penasihat hukum KPK ini, jenis sanksi yang akan diberikan, akan tergantung pada temuan apa didapatkan Komite Etik nanti.
"Putusan itu bergantung pada temuan. Sanski yang dijatuhkan melakukan pelanggaran etik berdasarkan putusan Komite Etik itu sendiri. Kalau bersalah, apakah misalnya SP terakhir, pemberhentian, itu tergantung Komite etik," paparnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima orang Komite Etik untuk menelusuri kebocoran draf sprindik Anas Urbaningrum sebagai tersangka.
Penasihat KPK Abdulah Hehamhua dipilih menjadi salah satu orang yang duduk bersama-sama dengan ke empat orang lainnya di Komite Etik itu.
"Belum ada (sanksi), dan akan dirumuskan," jelas Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua saat menggelar jumpa pers di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (25/2/2013).
Menurut Abdullah yang juga penasihat hukum KPK ini, jenis sanksi yang akan diberikan, akan tergantung pada temuan apa didapatkan Komite Etik nanti.
"Putusan itu bergantung pada temuan. Sanski yang dijatuhkan melakukan pelanggaran etik berdasarkan putusan Komite Etik itu sendiri. Kalau bersalah, apakah misalnya SP terakhir, pemberhentian, itu tergantung Komite etik," paparnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima orang Komite Etik untuk menelusuri kebocoran draf sprindik Anas Urbaningrum sebagai tersangka.
Penasihat KPK Abdulah Hehamhua dipilih menjadi salah satu orang yang duduk bersama-sama dengan ke empat orang lainnya di Komite Etik itu.
(lns)