KPK kembali periksa silang 4 tersangka suap impor daging

Senin, 25 Februari 2013 - 11:32 WIB
KPK kembali periksa...
KPK kembali periksa silang 4 tersangka suap impor daging
A A A
Sindonews.com - Empat tersangka kasus penyuapan untuk pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kesekian kalinya diperiksa penyidik KPK.

Ketiga orang swasta itu yakni Arya Abdi Effendi, Juard Effendi dan juga Ahmad Fathanah akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi hari ini.

"Mereka bertiga untuk saksi LHI," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (25/2/2013).

Sedangkan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang disebut-sebut akan menerima suap sebesar Rp 1 miliar itu pun hari ini juga ikut diperiksa sebagai saksi.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AAE," imbuh Priharsa.

Pemeriksaan seperti ini sendiri sudah untuk kesekian kalinya dilakukan terhadap keempatnya. Dari pantauan di lapangan, belum ada satupun dari mereka yang tiba di Gedung KPK memenuhi panggilan pemeriksaan.

Dalam kasus impor daging, Luthfi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Keduanya, diduga menerima pemberian uang dari pengurus PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Perusahaan yang bergerak di bidang impor daging.

Sehingga, keduanya dijerat dengan Pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut informasi, Luthfi dijanjikan mendapat Rp 40 miliar terkait kuota impor daging sapi. Sedangkan, uang sejumlah Rp 1 miliar yang ditemukan di dalam operasi tangkap tangan di mobil Ahmad adalah uang muka untuk Luthfi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8174 seconds (0.1#10.140)