KPK bantah, SBY intervensi penetapan tersangka Anas
Senin, 25 Februari 2013 - 04:59 WIB
KPK bantah, SBY intervensi penetapan tersangka Anas
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah jika ada anggapan yang
mengatakan, status tersangka Anas Urbaningrum, karena adanya tekanan politik.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi menjelaskan, kabar tersebut adalah kabar yang menyesatkan. "Ah enggak benar itu. Itu isu menyesatkan, hoax," ujar Johan Budi kepada Sindonews melalui pesan singkatnya, saat dikonfirmasi, Minggu (24/2/2013).
Diketahui, adanya dugaan tersebut, karena beredar kabar yang mengungkapkan beberapa kronologi di balik skenario penetapan status tersangka kepada Anas.
Pertama, belum lama ini atau sekira empat hari yang lalu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dipanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Inti pertemuan tersebut, memaksa agar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum dengan ancaman kemungkinan dibuka
kembali kasus Bambang Widjojanto, yakni saksi palsu Bambang di persidangan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua.
Lalu, kabar tersebut menyebutkan bahwa SBY memerintahkan Polri untuk siaga menangkap tiga komisioner KPK, berinisial AS, Z dan APP kaitannya dengan kebocoran sprindik Anas.
Kemudian, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, dihadapkan pada pilihan yakni KPK bubar dengan ditangkapnya empat komisioner atau KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai
tersangka kasus Hambalang.
Setelah itu pada Jumat 23 Februari 2013, sekira pukul 18.30 WIB , saat rehat gelar perkara Hambalang, Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang ditelepon Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat SBY.
SBY diduga mengancam agar sprindik Anas keluar malam itu juga. Jika Wakil Ketua KPK Bambang dan Ketua KPK Abraham Samad tidak mau, Polri sudah siaga akan masuk menangkap Bambang dan tiga komisioner yang lain.
mengatakan, status tersangka Anas Urbaningrum, karena adanya tekanan politik.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi menjelaskan, kabar tersebut adalah kabar yang menyesatkan. "Ah enggak benar itu. Itu isu menyesatkan, hoax," ujar Johan Budi kepada Sindonews melalui pesan singkatnya, saat dikonfirmasi, Minggu (24/2/2013).
Diketahui, adanya dugaan tersebut, karena beredar kabar yang mengungkapkan beberapa kronologi di balik skenario penetapan status tersangka kepada Anas.
Pertama, belum lama ini atau sekira empat hari yang lalu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dipanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Inti pertemuan tersebut, memaksa agar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum dengan ancaman kemungkinan dibuka
kembali kasus Bambang Widjojanto, yakni saksi palsu Bambang di persidangan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua.
Lalu, kabar tersebut menyebutkan bahwa SBY memerintahkan Polri untuk siaga menangkap tiga komisioner KPK, berinisial AS, Z dan APP kaitannya dengan kebocoran sprindik Anas.
Kemudian, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, dihadapkan pada pilihan yakni KPK bubar dengan ditangkapnya empat komisioner atau KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai
tersangka kasus Hambalang.
Setelah itu pada Jumat 23 Februari 2013, sekira pukul 18.30 WIB , saat rehat gelar perkara Hambalang, Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang ditelepon Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat SBY.
SBY diduga mengancam agar sprindik Anas keluar malam itu juga. Jika Wakil Ketua KPK Bambang dan Ketua KPK Abraham Samad tidak mau, Polri sudah siaga akan masuk menangkap Bambang dan tiga komisioner yang lain.
(maf)