KPK bantah sprindik Anas terkait dengan sprindik bocor
Jum'at, 22 Februari 2013 - 20:14 WIB
KPK bantah sprindik Anas terkait dengan sprindik bocor
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi membantah, bahwa ada kaitannya surat perintah penyidikan (sprindik) yang menyatakan Anas Urbaningrum (AU) sebagai tersangka dengan dokumen draf sprindik yang telah beredar sebelumnya.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, penetapan Ketua Umum Partai Demokrat itu menjadi tersangka karena menerima hadiah atau janji kaitannya pelaksanaan dan perencanaan proyek P3SON Hambalang, Jawa Barat, itu baru saja ditetapkan hari ini.
“Sprindik baru dikeluarkan hari ini, tidak ada kaitannya dengan copy dokumen yang sudah beredar sebelumnya,“ kata Johan dalam keterangan persnya di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2013).
Johan menegaskan, sprindik tersebut diterbitkan berdasarkan kesepakatan antara kelima pimpinan KPK dalam gelar perkara atau ekspose yang sudah dilakukan hari ini.
“Semua pimpinan sepakat bahwa AU ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya juga sama. Jadi tidak benar tidak ada yang setuju. Ini bersifat isu atau hoax,“ tandasnya.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, penetapan Ketua Umum Partai Demokrat itu menjadi tersangka karena menerima hadiah atau janji kaitannya pelaksanaan dan perencanaan proyek P3SON Hambalang, Jawa Barat, itu baru saja ditetapkan hari ini.
“Sprindik baru dikeluarkan hari ini, tidak ada kaitannya dengan copy dokumen yang sudah beredar sebelumnya,“ kata Johan dalam keterangan persnya di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2013).
Johan menegaskan, sprindik tersebut diterbitkan berdasarkan kesepakatan antara kelima pimpinan KPK dalam gelar perkara atau ekspose yang sudah dilakukan hari ini.
“Semua pimpinan sepakat bahwa AU ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya juga sama. Jadi tidak benar tidak ada yang setuju. Ini bersifat isu atau hoax,“ tandasnya.
(maf)