Terbukti bocorkan sprindik, pimpinan KPK diskors
Jum'at, 22 Februari 2013 - 17:59 WIB
Terbukti bocorkan sprindik, pimpinan KPK diskors
A
A
A
Sindonews.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam terkena sanksi skorsing, apabila dari komite etik akhirnya memutuskan, ada pimpinan KPK yang terbukti membocorkan dokumen draf sprindik Anas Urbaningrum.
Dewan penasihat KPK, Said Zainal Abidin mengatakan, sanksi skorsing itu sendiri merupakan sanksi terberat yang bisa dialami pimpinan KPK yang terbukti membocorkan dokumen.
“Bisa sampai skorsing,“ kata Said saat ditemui di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2013).
Dia pun meyakini, tidak akan ada pimpinan KPK yang lolos dari hukuman, jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran. Hukuman itu pun nantinya akan diputuskan berdasarkan hasil musyawarah komite etik untuk menentukan hukuman yang laik.
“Pasti tidak akan ada yang lolos. Tapi semuanya masih dibutuhkan musyawarah," tegasnya.
Said menambahkan, komite etik yang sudah disiapkan dan akan diresmikan pada pekan depan, dipastikan steril dari konflik kepentingan. Sehingga itulah yang menjadi keyakinan Said, bahwa komite etik dapat bekerja secara independen.
Dewan penasihat KPK, Said Zainal Abidin mengatakan, sanksi skorsing itu sendiri merupakan sanksi terberat yang bisa dialami pimpinan KPK yang terbukti membocorkan dokumen.
“Bisa sampai skorsing,“ kata Said saat ditemui di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2013).
Dia pun meyakini, tidak akan ada pimpinan KPK yang lolos dari hukuman, jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran. Hukuman itu pun nantinya akan diputuskan berdasarkan hasil musyawarah komite etik untuk menentukan hukuman yang laik.
“Pasti tidak akan ada yang lolos. Tapi semuanya masih dibutuhkan musyawarah," tegasnya.
Said menambahkan, komite etik yang sudah disiapkan dan akan diresmikan pada pekan depan, dipastikan steril dari konflik kepentingan. Sehingga itulah yang menjadi keyakinan Said, bahwa komite etik dapat bekerja secara independen.
(maf)