Pemerintah tunggu kabar dari PNG soal Djoko Chandra
A
A
A
Sindonews.com - Kejakasaan Agung (Kejagung) masih menunggu langkah pemerintah Papua Nugini (PNG) untuk mengevaluasi status kewarganegaraan buronan Djoko Chandra yang telah merugikan pemerintah Indonesia sebesar Rp546 miliar.
"Proses kewarganegaraan Djoko Chandra telah berganti, untuk itu perlu segera melakukan pembahasan ektradisi," ucap Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin Jakarta Selatan, Jumat (22/02/2013).
Lebih lanjut Darmono mengatakan, pemerintah PNG baru membuat tim untuk memperjelas status kewarganegaraan buronan Djoko Chandra. "Pemerintah PNG baru menyusun semacam tim yang berfungsi untuk menyusun dan mengevaluasi status kewarganegaraannya," ujar Darmono.
Pemerintah RI masih terus melakukan komunikasi terkait rencana yang sedang dilakukan pemerintah PNG dalam menindaklanjuti status kewarganegaraan Djoko Tjandra.
"Kita sedang berkomunikasi, pemerintah sana sudah membentuk tim untuk merumuskan dan mengambil langkah-langkah hukum terkait pembatalan kewarganegaraan yang bersangkutan," katanya.
Sekadar diketahui, Djoko Chandra alias Tjan Kok Hui yang merupakan buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dikabarkan membangun hotel mewah di Bali.
Hal ini terkuak berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kejaksaan Tinggi Bali. Di mana pada tahun 1997, Djoko saat itu menjabat sebagai direktur pada perusahaan pembangunan tersebut.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi, Djoko telah dinyatakan bersalah melakukan melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga Djoko dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp15 juta.
"Proses kewarganegaraan Djoko Chandra telah berganti, untuk itu perlu segera melakukan pembahasan ektradisi," ucap Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin Jakarta Selatan, Jumat (22/02/2013).
Lebih lanjut Darmono mengatakan, pemerintah PNG baru membuat tim untuk memperjelas status kewarganegaraan buronan Djoko Chandra. "Pemerintah PNG baru menyusun semacam tim yang berfungsi untuk menyusun dan mengevaluasi status kewarganegaraannya," ujar Darmono.
Pemerintah RI masih terus melakukan komunikasi terkait rencana yang sedang dilakukan pemerintah PNG dalam menindaklanjuti status kewarganegaraan Djoko Tjandra.
"Kita sedang berkomunikasi, pemerintah sana sudah membentuk tim untuk merumuskan dan mengambil langkah-langkah hukum terkait pembatalan kewarganegaraan yang bersangkutan," katanya.
Sekadar diketahui, Djoko Chandra alias Tjan Kok Hui yang merupakan buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dikabarkan membangun hotel mewah di Bali.
Hal ini terkuak berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kejaksaan Tinggi Bali. Di mana pada tahun 1997, Djoko saat itu menjabat sebagai direktur pada perusahaan pembangunan tersebut.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi, Djoko telah dinyatakan bersalah melakukan melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga Djoko dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp15 juta.
(maf)