Masalah sprindik, muaranya ada di KPK
Jum'at, 22 Februari 2013 - 16:59 WIB
Masalah sprindik, muaranya ada di KPK
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani mengatakan, sekarang ini substansi permasalahannya bukan pada surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum.
Menurutnya, permasalahan utamanya ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang secara tidak sadar, dengan bocornya sprindik ini, ikut menyandera peran KPK dalam kasus Hambalang.
"Sekarang ini masalah sprindik bukan itu substansinya. Yang substansi menurut saya KPK memenjarakan diri sendiri. Chipnya ada di menteri. Jangan-jangan penyidik tidak baca UU (Undang-undang) KPK," ucapnya kepada wartawan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2013).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, sprindik adalah hal yang biasa. Karena itu dia meminta KPK untuk terbuka saja kepada publik dan karena masyarakat berhak tahu.
"Saya usulkan panggil KPK dan minta dijelaskan apa persoalan yang sebenarnya terjadi. Ada problem dengan UU KPK jangan-jangan berada dibelakang dan dikendalikan oleh koruptor," ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, mengenai pemerintah turut campur tangan dalam masalah sprindik ini, hal itu terjadi karena ketidaktegasan KPK.
"Fakta sudah ada, pertama kasus Bibit-Chandra jelas, campur tangan kekuasaan, proses lagi berjalan, udah P21, tapi dikeluarkan dari kejaksaan. Berarti pemerintah apa bukan campur tangan itu," pungkasnya.
Menurutnya, permasalahan utamanya ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang secara tidak sadar, dengan bocornya sprindik ini, ikut menyandera peran KPK dalam kasus Hambalang.
"Sekarang ini masalah sprindik bukan itu substansinya. Yang substansi menurut saya KPK memenjarakan diri sendiri. Chipnya ada di menteri. Jangan-jangan penyidik tidak baca UU (Undang-undang) KPK," ucapnya kepada wartawan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2013).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, sprindik adalah hal yang biasa. Karena itu dia meminta KPK untuk terbuka saja kepada publik dan karena masyarakat berhak tahu.
"Saya usulkan panggil KPK dan minta dijelaskan apa persoalan yang sebenarnya terjadi. Ada problem dengan UU KPK jangan-jangan berada dibelakang dan dikendalikan oleh koruptor," ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, mengenai pemerintah turut campur tangan dalam masalah sprindik ini, hal itu terjadi karena ketidaktegasan KPK.
"Fakta sudah ada, pertama kasus Bibit-Chandra jelas, campur tangan kekuasaan, proses lagi berjalan, udah P21, tapi dikeluarkan dari kejaksaan. Berarti pemerintah apa bukan campur tangan itu," pungkasnya.
(maf)