Ini penjelasan Yusril soal sprindik Anas
Jum'at, 22 Februari 2013 - 16:17 WIB
Ini penjelasan Yusril soal sprindik Anas
A
A
A
Sindonews.com - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra ikut angkat bicara mengenai bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum, yang diduga dilakukan salah seorang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Yusril, persoalan sprindik ini harus diluruskan, bahwa yang beredar itu hanya draf, yakni surat proses yang akan melahirkan sprindik. Seperti yang diketahui, sprindik adalah surat menyatakan seseorang menjadi tersangka.
"Selama ini, Anas diperiksa KPK tidak sebagai saksi tapi dimintai keterangan karena belum ada tersangka," ucapnya saat diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2013).
Yusril melanjutkan, kasus ini berkembang sampai pada manuver yang ditempuh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), untuk mengurusi partainya.
"Anas diminta fokus tangani dugaan hukum, pertanyaan persoalan hukum apa yang dihadapi Anas? Tersangka bukan, saksi bukan, kedudukannya sebagai terperiksa dimintai keterangan dalam suatu kasus tindak pidana," kata Yusril.
Dia menambahkan, jika Anas diperlemah dan peran majelis tinggi diperbesar, alasannya karena fokus hukum, keadaan saat ini membuat KPK dilematis.
"Kalau persoalan hukumnya tidak ada supaya ada bagaimana? Sementara keadaan sprindik sudah lepas, pertanyaan sekarang adalah kapan Anas jadi tersangka, spekulasi menguat dan bagi yang bersangkutan ini kerugian nyata," pungkasnya.
Menurut Yusril, persoalan sprindik ini harus diluruskan, bahwa yang beredar itu hanya draf, yakni surat proses yang akan melahirkan sprindik. Seperti yang diketahui, sprindik adalah surat menyatakan seseorang menjadi tersangka.
"Selama ini, Anas diperiksa KPK tidak sebagai saksi tapi dimintai keterangan karena belum ada tersangka," ucapnya saat diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2013).
Yusril melanjutkan, kasus ini berkembang sampai pada manuver yang ditempuh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), untuk mengurusi partainya.
"Anas diminta fokus tangani dugaan hukum, pertanyaan persoalan hukum apa yang dihadapi Anas? Tersangka bukan, saksi bukan, kedudukannya sebagai terperiksa dimintai keterangan dalam suatu kasus tindak pidana," kata Yusril.
Dia menambahkan, jika Anas diperlemah dan peran majelis tinggi diperbesar, alasannya karena fokus hukum, keadaan saat ini membuat KPK dilematis.
"Kalau persoalan hukumnya tidak ada supaya ada bagaimana? Sementara keadaan sprindik sudah lepas, pertanyaan sekarang adalah kapan Anas jadi tersangka, spekulasi menguat dan bagi yang bersangkutan ini kerugian nyata," pungkasnya.
(maf)