Puan: Pensiunan anggota DPR sudah sesuai UU
A
A
A
Sindonews.com - Banyak pro dan kontra jika membahas tentang perlukah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diberikan dana pensiun ketika sudah tidak lagi menjabat sebagai legislator.
Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Puan Maharani mengungkapkan, dana pensiun yang diterima anggota DPR, sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur soal dana pensiun anggota DPR.
"Dana pensiun kan tunjangan yang ada di setiap instansi. Kalau kemudian sudah menyudahi masa bakti akan menerima tunjangan pensiun yang telah ditetapkan pemerintah sesuai dengan UU yang ada," ucap Puan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2013).
Menurutnya, jika dana pensiun anggota DPR akan ada kenaikan atau tetap, semua menunggu keputusan kementerian dengan persetujuan presiden.
"Kami dari Fraksi PDIP tentu saja mengikuti aturan yang ada saja. Berapa jumlahnya, lebih baik disesuaikan dengan kinerja yang ada pada hari-hari ini," kata Puan.
Ketika ditanya adakah himbauan dari fraksi untuk tidak menerima tunjangan dana pensiun, Puan mencoba meluruskannya. "Adanya dana pensiun itu kan diberikan saat masa bakti kami berakhir. Itu adalah hak yang diterima oleh setiap anggota DPR," ujarnya.
Lebih lanjut Puan menegaskan, dana pensiun yang diberikan untuk anggota DPR bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi untuk kepentingan keluarga. "Kebutuhan setiap keluarga kan berbeda-beda. Kita lihat saja bagaimana hak itu bisa diterima atau diberikan kepada hal yang lebih perlu," tutupnya.
Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Puan Maharani mengungkapkan, dana pensiun yang diterima anggota DPR, sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur soal dana pensiun anggota DPR.
"Dana pensiun kan tunjangan yang ada di setiap instansi. Kalau kemudian sudah menyudahi masa bakti akan menerima tunjangan pensiun yang telah ditetapkan pemerintah sesuai dengan UU yang ada," ucap Puan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2013).
Menurutnya, jika dana pensiun anggota DPR akan ada kenaikan atau tetap, semua menunggu keputusan kementerian dengan persetujuan presiden.
"Kami dari Fraksi PDIP tentu saja mengikuti aturan yang ada saja. Berapa jumlahnya, lebih baik disesuaikan dengan kinerja yang ada pada hari-hari ini," kata Puan.
Ketika ditanya adakah himbauan dari fraksi untuk tidak menerima tunjangan dana pensiun, Puan mencoba meluruskannya. "Adanya dana pensiun itu kan diberikan saat masa bakti kami berakhir. Itu adalah hak yang diterima oleh setiap anggota DPR," ujarnya.
Lebih lanjut Puan menegaskan, dana pensiun yang diberikan untuk anggota DPR bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi untuk kepentingan keluarga. "Kebutuhan setiap keluarga kan berbeda-beda. Kita lihat saja bagaimana hak itu bisa diterima atau diberikan kepada hal yang lebih perlu," tutupnya.
(maf)