Polisi diminta pro aktif cari pembocor sprindik KPK
Jum'at, 22 Februari 2013 - 12:07 WIB
Polisi diminta pro aktif cari pembocor sprindik KPK
A
A
A
Sindonews.com - Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita mengungkapkan kalau sebenarnya kepolisian bisa bertindak aktif untuk mencari pembocor surat perintah penyidikan (Sprindik) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama Anas Urbaningrum yang bocor ke publik.
Menurut dia, hal ini sudah masuk ke dalam ranah pidana karena pejabat negara dilarang untuk membocorkan yang menjadi rahasia negara termasuk sprindik atas nama Anas.
"Di dalamnya (pembocoran Sprindik) ada pelanggaran pidana dan tertera dalam kitab undang-undang hukum pidana yang mana pejabat negara harus menjaga yang menjadi proses perahasiaan, tetapi kenapa malah dibocorkan. Polisi bisa pro aktif," jelas Romli saat dihubungi Sindonews, Jumat (22/2/2013).
Lebih lanjut, kata dia, karena bagian dari penegak hukum maka sudah sepatutnya polisi mengusut kasus tersebut secepatnya tanpa harus menunggu arahan dari KPK.
"Tidak usah menunggu KPK, Pak Timur (Kapolri) bisa langsung aktif mencari. Karena apa? Ini kan sudah ke dalam tindak pidana dan mereka bisa melakukan hal itu," cetusnya.
Romli mengatakan, ada dua sanksi yang dapat diganjar kepada pelaku pembocor sprindik itu, selain dipidana maka pelaku juga terancam sanksi pidana, termasuk jika dari kalangan Pimpinan KPK.
"Sanksi pertama bisa dicopot berdasarkan kode etik jika internal KPK, yang terpenting bisa dipidanakan. Jadi jangan tunggu perintah, polisi harus bertindak tanpa menunggu arahan," pungkasnya.
Menurut dia, hal ini sudah masuk ke dalam ranah pidana karena pejabat negara dilarang untuk membocorkan yang menjadi rahasia negara termasuk sprindik atas nama Anas.
"Di dalamnya (pembocoran Sprindik) ada pelanggaran pidana dan tertera dalam kitab undang-undang hukum pidana yang mana pejabat negara harus menjaga yang menjadi proses perahasiaan, tetapi kenapa malah dibocorkan. Polisi bisa pro aktif," jelas Romli saat dihubungi Sindonews, Jumat (22/2/2013).
Lebih lanjut, kata dia, karena bagian dari penegak hukum maka sudah sepatutnya polisi mengusut kasus tersebut secepatnya tanpa harus menunggu arahan dari KPK.
"Tidak usah menunggu KPK, Pak Timur (Kapolri) bisa langsung aktif mencari. Karena apa? Ini kan sudah ke dalam tindak pidana dan mereka bisa melakukan hal itu," cetusnya.
Romli mengatakan, ada dua sanksi yang dapat diganjar kepada pelaku pembocor sprindik itu, selain dipidana maka pelaku juga terancam sanksi pidana, termasuk jika dari kalangan Pimpinan KPK.
"Sanksi pertama bisa dicopot berdasarkan kode etik jika internal KPK, yang terpenting bisa dipidanakan. Jadi jangan tunggu perintah, polisi harus bertindak tanpa menunggu arahan," pungkasnya.
(kri)