Pimpinan KPK pembocor draf sprindik terancam dipidana

Jum'at, 22 Februari 2013 - 11:48 WIB
Pimpinan KPK pembocor...
Pimpinan KPK pembocor draf sprindik terancam dipidana
A A A
Sindonews.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terbukti membocorkan draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, bisa dipidanakan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

"Yah kalau mereka (pimpinan KPK) yang menyebarkan, itu sudah bisa dipidanakan berdasarkan UU KPK, di situ ada kok mengenai tindak pelanggaran yang berujung pidana," jelas pakar hukum pidana, Romli
Atmasasmita ketika berbincang dengan Sindonews, Jumat (22/2/2013).

Menurutnya, pihak pimpinan KPK itu selain bisa dipidanakan, juga terancam dicopot dari jabatannya karena telah melanggar kode etik. "Kan sebelum dilantik, mereka semua disumpah jabatan. Jadi kalau melanggar selain dipidana juga bisa dicopot," tukasnya.

Labih lanjut disampaikan olehnya, untuk masalah pidananya bisa dierahkan ke pihak kepolisian. Sementara, terkait pelanggaran kode etik, tetap ditangani internal KPK. "Sekarang tinggal Ketua KPK maupun pimpinan KPK lainnya, mau menyelesaikan mulai dari mana dahulu," tandasnya.
(kur)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved