Pimpinan KPK pembocor draf sprindik terancam dipidana

Jum'at, 22 Februari 2013 - 11:48 WIB
Pimpinan KPK pembocor draf sprindik terancam dipidana
Pimpinan KPK pembocor draf sprindik terancam dipidana
A A A
Sindonews.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terbukti membocorkan draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, bisa dipidanakan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

"Yah kalau mereka (pimpinan KPK) yang menyebarkan, itu sudah bisa dipidanakan berdasarkan UU KPK, di situ ada kok mengenai tindak pelanggaran yang berujung pidana," jelas pakar hukum pidana, Romli
Atmasasmita ketika berbincang dengan Sindonews, Jumat (22/2/2013).

Menurutnya, pihak pimpinan KPK itu selain bisa dipidanakan, juga terancam dicopot dari jabatannya karena telah melanggar kode etik. "Kan sebelum dilantik, mereka semua disumpah jabatan. Jadi kalau melanggar selain dipidana juga bisa dicopot," tukasnya.

Labih lanjut disampaikan olehnya, untuk masalah pidananya bisa dierahkan ke pihak kepolisian. Sementara, terkait pelanggaran kode etik, tetap ditangani internal KPK. "Sekarang tinggal Ketua KPK maupun pimpinan KPK lainnya, mau menyelesaikan mulai dari mana dahulu," tandasnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7652 seconds (0.1#10.140)