Pimpinan KPK pembocor draf sprindik terancam dipidana

Jum'at, 22 Februari 2013 - 11:48 WIB
Pimpinan KPK pembocor...
Pimpinan KPK pembocor draf sprindik terancam dipidana
A A A
Sindonews.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terbukti membocorkan draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, bisa dipidanakan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

"Yah kalau mereka (pimpinan KPK) yang menyebarkan, itu sudah bisa dipidanakan berdasarkan UU KPK, di situ ada kok mengenai tindak pelanggaran yang berujung pidana," jelas pakar hukum pidana, Romli
Atmasasmita ketika berbincang dengan Sindonews, Jumat (22/2/2013).

Menurutnya, pihak pimpinan KPK itu selain bisa dipidanakan, juga terancam dicopot dari jabatannya karena telah melanggar kode etik. "Kan sebelum dilantik, mereka semua disumpah jabatan. Jadi kalau melanggar selain dipidana juga bisa dicopot," tukasnya.

Labih lanjut disampaikan olehnya, untuk masalah pidananya bisa dierahkan ke pihak kepolisian. Sementara, terkait pelanggaran kode etik, tetap ditangani internal KPK. "Sekarang tinggal Ketua KPK maupun pimpinan KPK lainnya, mau menyelesaikan mulai dari mana dahulu," tandasnya.
(kur)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved