Golkar & Demokrat tak patuhi PKPU
A
A
A
Sindonews.com - Partai Golkar dan Partai Demokrat disinyalir belum menyerahkan daftar tim pelaksana kampanyenya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai prasyarat Pemilu 2014.
Padahal, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 18/2013 sejak 11 Januari hingga 11 Februari 2013 parpol wajib menyerahkan daftar tim pelaksana kampanye kepada KPU.
Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, tim pelaksana kampanye adalah tim yang melaksanakan keseluruhan aktivitas kampanye parpol baik di tingkat nasional maupun daerah.
"Hingga Selasa 12 Februari lalu, KPU menyatakan baru ada delapan parpol yang telah menyerahkan daftar pelaksana kampanye mereka, sedangkan Golkar dan Demokrat sejauh informasi yang dihimpun belum terdengar menyerahkan tim palaksana kampanyenya ke KPU," ungkap Ray kepada Sindonews, Jumat (22/2/2013).
Jika hal itu benar, maka lanjut Ray, tenggat waktu penyerahannya sudah berakhir selama 10 hari. Dengan demikian seharusnya KPU segera memberi peringatan keras, dan bahkan memberi sanksi atas keterlambatan tersebut, untuk azas tepat waktu dan keadilan.
"KPU tidak boleh memberi perlakuan berbeda terhadap partai manapun," tegas Ray.
Padahal, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 18/2013 sejak 11 Januari hingga 11 Februari 2013 parpol wajib menyerahkan daftar tim pelaksana kampanye kepada KPU.
Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, tim pelaksana kampanye adalah tim yang melaksanakan keseluruhan aktivitas kampanye parpol baik di tingkat nasional maupun daerah.
"Hingga Selasa 12 Februari lalu, KPU menyatakan baru ada delapan parpol yang telah menyerahkan daftar pelaksana kampanye mereka, sedangkan Golkar dan Demokrat sejauh informasi yang dihimpun belum terdengar menyerahkan tim palaksana kampanyenya ke KPU," ungkap Ray kepada Sindonews, Jumat (22/2/2013).
Jika hal itu benar, maka lanjut Ray, tenggat waktu penyerahannya sudah berakhir selama 10 hari. Dengan demikian seharusnya KPU segera memberi peringatan keras, dan bahkan memberi sanksi atas keterlambatan tersebut, untuk azas tepat waktu dan keadilan.
"KPU tidak boleh memberi perlakuan berbeda terhadap partai manapun," tegas Ray.
(lns)