Besok, KPK kembali janji putuskan nasib Anas
Kamis, 21 Februari 2013 - 20:57 WIB
Besok, KPK kembali janji putuskan nasib Anas
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumbar janji, pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait penyelidikan kasus Hambalang.
Diketahui, janji dari pihak KPK ini sudah kesekian kalinya dilakukan, setelah sebelumnya KPK membatalkan janjinya untuk melakukan gelar perkara.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi mengatakan, gelar perkara yang disebut sebut akan menentukan nasib status hukum dari Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang akan ditentukan Jumat 22 Februari 2013 besok.
“Kita memutuskan akan dilakukan gelar perkara, untuk melihat sejauh mana temuan dari tim yang menyelidik kasus Hambalang,“ kata Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2013).
Dilakukannya gelar perkara ini sendiri menurut Johan, untuk membuktikan bahwa KPK tidak tersita pikiran dan tenaganya hanya untuk menangani persoalan kebocoran dokumen draft sprindik.
“Perkara hambalang terus berjalan. Timnya berbeda dengan komite etik. Jadi ini bukan terpinggirkan dengan kasus hambalang,“ kilahnya.
Pun saat disinggung mengenai intervensi dan keterlibatan para pimpinan KPK dalam perang politik yang dilancarkan partai politik, Johan berusaha membantah hal itu.
“KPK sama sekali tidak ada urusan politik dan urusan partai. Jadi jangan kait kaitkan kami dengan hal itu,“ tandasnya.
Diketahui, janji dari pihak KPK ini sudah kesekian kalinya dilakukan, setelah sebelumnya KPK membatalkan janjinya untuk melakukan gelar perkara.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi mengatakan, gelar perkara yang disebut sebut akan menentukan nasib status hukum dari Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang akan ditentukan Jumat 22 Februari 2013 besok.
“Kita memutuskan akan dilakukan gelar perkara, untuk melihat sejauh mana temuan dari tim yang menyelidik kasus Hambalang,“ kata Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2013).
Dilakukannya gelar perkara ini sendiri menurut Johan, untuk membuktikan bahwa KPK tidak tersita pikiran dan tenaganya hanya untuk menangani persoalan kebocoran dokumen draft sprindik.
“Perkara hambalang terus berjalan. Timnya berbeda dengan komite etik. Jadi ini bukan terpinggirkan dengan kasus hambalang,“ kilahnya.
Pun saat disinggung mengenai intervensi dan keterlibatan para pimpinan KPK dalam perang politik yang dilancarkan partai politik, Johan berusaha membantah hal itu.
“KPK sama sekali tidak ada urusan politik dan urusan partai. Jadi jangan kait kaitkan kami dengan hal itu,“ tandasnya.
(maf)