Siapa pimpinan KPK yang akan masuk di komite etik?
Kamis, 21 Februari 2013 - 20:14 WIB
Siapa pimpinan KPK yang akan masuk di komite etik?
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyiapkan pembentukan komite etik terkait dengan kebocoran dokumen draf sprindik. Pembentukan itu sendiri dikarenakan kebocoran dokumen diduga justru dilakukan dari unsur pimpinan KPK.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, dari hasil rapat antara tim investigasi yang dihadiri kelima pimpinan KPK, sudah bersepakat untuk segera membentuk komite etik yang tugas sebenarnya disiapkan untuk memeriksa level pimpinan KPK.
“Karena ada kesimpulan copy dokumen itu berasal dari KPK, maka tim mengusulkan kepada pimpinan untuk menindaklanjuti hasil temuan. Dan dari hasil rapat, akan segera dilakukan pembentukan komite etik,“ kata Johan dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2013).
Namun, dalam kesepakatan tersebut, menurut Johan, belum ada kesepakatan mengenai komposisi yang akan masuk dalam komite etik. Yang bisa dipastikan, pihak ekstenal akan lebih banyak komposisinya dibandingkan dari internal KPK.
“Biasanya lima sampai tujuh orang. Tapi belum diputuskan siapa yang masuk ke dalam komite etik. Yang pasti akan lebih banyak dari eksternal dibandingkan internal,“ ungkapnya.
Saat disinggung mengenai siapa nama pimpinan yang akan ikut dalam komite etik, Johan belum bisa memberikan kepastian mengenai hal tersebut. Pasalnya, sampai saat ini perumusan untuk pembentukan komite etik sendiri masih berjalan dan belum berjalan secara mulus.
“Pemilihan siapa saja termasuk pimpinan yang masuk ke dalam kode etik kemungkinan pekan depan. Yang pasti dipilih yang mempunyai kredibilitas,“ tegasnya.
Johan pun memastikan, pimpinan yang akan ikut dalam komite etik itu nantinya adalah pimpinan yang tidak terlibat dalam konflik kepentingan manapun.
Dia mencontohkan hal tersebut saat kejadian pembentukan komite etik pada 2010-2011, di mana saat itu Bibit Samad Rianto masuk dari sekian pimpinan bersama dengan dua orang penasihat KPK dan empat orang dari eksternal KPK dalam suatu komite etik.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, dari hasil rapat antara tim investigasi yang dihadiri kelima pimpinan KPK, sudah bersepakat untuk segera membentuk komite etik yang tugas sebenarnya disiapkan untuk memeriksa level pimpinan KPK.
“Karena ada kesimpulan copy dokumen itu berasal dari KPK, maka tim mengusulkan kepada pimpinan untuk menindaklanjuti hasil temuan. Dan dari hasil rapat, akan segera dilakukan pembentukan komite etik,“ kata Johan dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2013).
Namun, dalam kesepakatan tersebut, menurut Johan, belum ada kesepakatan mengenai komposisi yang akan masuk dalam komite etik. Yang bisa dipastikan, pihak ekstenal akan lebih banyak komposisinya dibandingkan dari internal KPK.
“Biasanya lima sampai tujuh orang. Tapi belum diputuskan siapa yang masuk ke dalam komite etik. Yang pasti akan lebih banyak dari eksternal dibandingkan internal,“ ungkapnya.
Saat disinggung mengenai siapa nama pimpinan yang akan ikut dalam komite etik, Johan belum bisa memberikan kepastian mengenai hal tersebut. Pasalnya, sampai saat ini perumusan untuk pembentukan komite etik sendiri masih berjalan dan belum berjalan secara mulus.
“Pemilihan siapa saja termasuk pimpinan yang masuk ke dalam kode etik kemungkinan pekan depan. Yang pasti dipilih yang mempunyai kredibilitas,“ tegasnya.
Johan pun memastikan, pimpinan yang akan ikut dalam komite etik itu nantinya adalah pimpinan yang tidak terlibat dalam konflik kepentingan manapun.
Dia mencontohkan hal tersebut saat kejadian pembentukan komite etik pada 2010-2011, di mana saat itu Bibit Samad Rianto masuk dari sekian pimpinan bersama dengan dua orang penasihat KPK dan empat orang dari eksternal KPK dalam suatu komite etik.
(maf)