PKS persilakan KPK panggil Ridwan Hakim

Kamis, 21 Februari 2013 - 19:09 WIB
PKS persilakan KPK panggil...
PKS persilakan KPK panggil Ridwan Hakim
A A A
Sindonews.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mahfudz Siddiq mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil Ridwan Hakim, anak dari Ketua Majelis Syuro PKS, Hilmi Aminuddin, terkait kasus suap-menyuap impor daging.

"Kalau KPK mau memanggil ya silakan, kan pasti tahu nomor teleponnya," ujar Mahfudz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2013).

Mahfudz menjelaskan, Ridwan ke luar negeri murni urusan pribadi, tidak ada sangkut pautnya dengan partai. PKS tidak dalam posisi membantu KPK atau Ridwan. Ketua Komisi I DPR ini mengaku tidak mengerti KPK akan memperluas kasus LHI sampai ke arah mana, tapi kasus LHI sudah ditangani oleh tim kuasa hukum.

"Kita tidak secara khusus merespon, kita ingin jaga jarak dengan proses hukum," pungkasnya.

Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, KPK kembali mengirim surat panggilan kepada Ridwan untuk menjalani pemeriksaan di Kantor KPK. Rencananya, Ridwan akan diperiksa pekan depan oleh penyidik KPK.

"Surat sudah dikirimkan hari ini. Dijadwalkan hari Senin (25 Februari 2013) untuk diperiksa," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 20 Februari 2013.

Anak keempat dari Hilmi itu, akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq dalam kasus dugaan suap perizinan kuota impor daging di Kementerian Pertanian (Kementan).

Sebelumnya pihak KPK sudah melayangkan surat panggilanm kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan pada Jumat 15 Februari 2013 lalu. Namun, putra politikus PKS itu tidak dapat memenuhi panggilan KPK tersebut.

Kabarnya, Ridwan sudah pergi ke Turki sehari sebelum dilakukan pencegahan bepergian ke luar negeri oleh pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1217 seconds (0.1#10.140)