Nazaruddin sebut Pimpinan KPK galau
A
A
A
Sindonews.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sedang bingung untuk menentukan nasib Ketua Umum Partai Demokratn Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Sekarang Mas Anas mau jadi tersangka. Tapi lucunya, ada beberapa pimpinan KPK yang galau," kata mantan bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2013).
Sekadar diketahui, nama mantan Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Ketum PB HMI) itu sering disebut-sebut terlibat dalam kasus proyek sport center Hambalang, Bogor Jawa Barat.
Dia diduga kuat turut mengatur jalanya proyek tersebut, saat masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR.
Dia menginstruksikan kepada Anggota Komisi II DPR dari fraksinya, Ignatius Mulyono untuk mengupayakan sertifikat tanah Hambalang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Tidak hanya itu, Anas diduga kuat juga menerima sejumlah aliran dana dari hasil korupsi proyek tersebut, yang kemudian dana itu dibuat sebagai operasional atau kampanye pemenangan dirinya dalam Kongres Partai Demokrat.
"Sekarang Mas Anas mau jadi tersangka. Tapi lucunya, ada beberapa pimpinan KPK yang galau," kata mantan bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2013).
Sekadar diketahui, nama mantan Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Ketum PB HMI) itu sering disebut-sebut terlibat dalam kasus proyek sport center Hambalang, Bogor Jawa Barat.
Dia diduga kuat turut mengatur jalanya proyek tersebut, saat masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR.
Dia menginstruksikan kepada Anggota Komisi II DPR dari fraksinya, Ignatius Mulyono untuk mengupayakan sertifikat tanah Hambalang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Tidak hanya itu, Anas diduga kuat juga menerima sejumlah aliran dana dari hasil korupsi proyek tersebut, yang kemudian dana itu dibuat sebagai operasional atau kampanye pemenangan dirinya dalam Kongres Partai Demokrat.
(mhd)