Nyalon di Pileg 2014, legislator incumbent dipertanyakan
Kamis, 21 Februari 2013 - 12:43 WIB
Nyalon di Pileg 2014, legislator incumbent dipertanyakan
A
A
A
Sindonews.com - Langkah partai politik (Parpol) mencalonkan kembali anggota DPR RI atau DPRD periode 2009-2014 pada Pemilu 2014 tanpa dilengkapi dengan sejumlah evaluasi kinerja sangat disesalkan.
Hal demikian dinyatakan oleh organisasi non pemerintah yang bergabung dalam Gerakan Tagih Janji (Gergaji).
Salah satu inisiator Gergaji yang juga sebagai Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Apung Widadi menuturkan, keputusan parpol yang kembali mencalonkan anggota DPR RI atau DPRD periode 2009-2014 pada Pemilu 2014 itu, hanya akan menghasilkan anggota DPR atau DPRD terpilih tanpa kepastian tentang orientasi perubahan dan keberpihakan.
"Parpol memiliki otoritas dalam menentukan caleg, tapi bukan berarti seleksi yang dilakukan secara ketat dan terencana bisa dipinggirkan begitu saja," ujarnya dalam jumpa pers yang bertemakan “Tahun Politik: Lunasi Atau Ingkar Mandat?” di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2013).
Mereka menilai parpol memerlukan basis penilaian yang bisa diuji dan dipertanggungjawabkan kepada publik.
Lebih lanjut Apung menuturkan, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemilihan Umum (Pemilu) anggota legislatif akan berlangsung pada awal April 2014. Saat ini, parpol mulai melakukan proses rekrutmen calon legislatif (Caleg) untuk DPR atau DPRD.
"Setiap parpol akan menempatkan mereka pada Daftar Calon Sementara (DCS) untuk kemudian diverifikasi hingga ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU," tambahnya.
Bersamaan dengan proses rekrutmen caleg yang sedang berjalan, sebagian parpol mengkonfirmasi kebijakan untuk mendorong bahkan memprioritaskan anggota DPR periode 2009-2014 yang berasal dari parpol yang sama, untuk dicalonkan kembali.
"Model pencalonan seperti ini rupanya tidak disertai dengan informasi yang memadai tentang parameter parpol dan achievement anggota DPR petahana atau incumbent, sehingga sangat beralasan terdaftar sebagai caleg 2014-2019. Bahkan bagaimana parpol memposisikan kinerja mereka yang selama ini duduk sebagai anggota DPR periode 2009-2014, juga tidak diketahui," pungkasnya.
Sekedar informasi, sejumlah organisasi non pemerintah yang bergabung dalam Gerakan Tagih Janji (Gergaji) di antaranya, Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Parliamentary Center (IPC), Indonesia Budget Center (IBC), Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Transparency International Indonesia (TII), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), dan Komite Pemilih Indonesia (TePI).
Hal demikian dinyatakan oleh organisasi non pemerintah yang bergabung dalam Gerakan Tagih Janji (Gergaji).
Salah satu inisiator Gergaji yang juga sebagai Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Apung Widadi menuturkan, keputusan parpol yang kembali mencalonkan anggota DPR RI atau DPRD periode 2009-2014 pada Pemilu 2014 itu, hanya akan menghasilkan anggota DPR atau DPRD terpilih tanpa kepastian tentang orientasi perubahan dan keberpihakan.
"Parpol memiliki otoritas dalam menentukan caleg, tapi bukan berarti seleksi yang dilakukan secara ketat dan terencana bisa dipinggirkan begitu saja," ujarnya dalam jumpa pers yang bertemakan “Tahun Politik: Lunasi Atau Ingkar Mandat?” di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2013).
Mereka menilai parpol memerlukan basis penilaian yang bisa diuji dan dipertanggungjawabkan kepada publik.
Lebih lanjut Apung menuturkan, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemilihan Umum (Pemilu) anggota legislatif akan berlangsung pada awal April 2014. Saat ini, parpol mulai melakukan proses rekrutmen calon legislatif (Caleg) untuk DPR atau DPRD.
"Setiap parpol akan menempatkan mereka pada Daftar Calon Sementara (DCS) untuk kemudian diverifikasi hingga ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU," tambahnya.
Bersamaan dengan proses rekrutmen caleg yang sedang berjalan, sebagian parpol mengkonfirmasi kebijakan untuk mendorong bahkan memprioritaskan anggota DPR periode 2009-2014 yang berasal dari parpol yang sama, untuk dicalonkan kembali.
"Model pencalonan seperti ini rupanya tidak disertai dengan informasi yang memadai tentang parameter parpol dan achievement anggota DPR petahana atau incumbent, sehingga sangat beralasan terdaftar sebagai caleg 2014-2019. Bahkan bagaimana parpol memposisikan kinerja mereka yang selama ini duduk sebagai anggota DPR periode 2009-2014, juga tidak diketahui," pungkasnya.
Sekedar informasi, sejumlah organisasi non pemerintah yang bergabung dalam Gerakan Tagih Janji (Gergaji) di antaranya, Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Parliamentary Center (IPC), Indonesia Budget Center (IBC), Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Transparency International Indonesia (TII), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), dan Komite Pemilih Indonesia (TePI).
(hyk)