KPK didesak jelaskan beredarnya sprindik atas nama Anas
Kamis, 21 Februari 2013 - 10:48 WIB
KPK didesak jelaskan beredarnya sprindik atas nama Anas
A
A
A
Sindonews.com - Komisi III DPR mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka, siapa pelaku yang telah membocorkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Karena sprindik ini disakralkan oleh KPK, maka mereka harus menjawab dengan memberi penjelasan dengan tuntas. Ini sudah dua minggu, tapi tidak ada penjelasan secara tuntas," kata Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2013).
Wakil Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, berdasarkan hukum acara antara di Kejaksaan dan Kepolisian tidak ada perbedaan dengan KPK. Menurutnya, sprindik itu bukanlah hal substansial dalam penyidikan perkara.
"Tapi hanya manajemen administrasi penyidikan saja. Ini juga membuktikan kelemahan manajemen penyidikan di KPK," katanya.
Sebelumnya, KPK Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya akan menelusuri munculnya sprindik palsu, yang menyatakan Anas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Hambalang.
"Kami sedang konsentrasi diisu sprindik yang bocor. Jika benar bocornya sprindik itu mengindikasikan bahwa di dalam KPK. Apakah di level pimpinan atau staf telah ada pembocor dokumen. Kejadian itu bisa masuk pelanggaran kode etik. Juga bisa masuk wilayah pidana," katanya Senin 11 Februari 2013 lalu.
Bambang juga menambahkan, dengan beredarnya sprindik itu, jelas sangat mengganggu proses yang saat ini sedang berlangsung di KPK. "Kalau memang ada kesengajaan, agar proses penyelidikan dan penyidikan di KPK (akan) terhambat," imbuhnya.
"Karena sprindik ini disakralkan oleh KPK, maka mereka harus menjawab dengan memberi penjelasan dengan tuntas. Ini sudah dua minggu, tapi tidak ada penjelasan secara tuntas," kata Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2013).
Wakil Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, berdasarkan hukum acara antara di Kejaksaan dan Kepolisian tidak ada perbedaan dengan KPK. Menurutnya, sprindik itu bukanlah hal substansial dalam penyidikan perkara.
"Tapi hanya manajemen administrasi penyidikan saja. Ini juga membuktikan kelemahan manajemen penyidikan di KPK," katanya.
Sebelumnya, KPK Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya akan menelusuri munculnya sprindik palsu, yang menyatakan Anas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Hambalang.
"Kami sedang konsentrasi diisu sprindik yang bocor. Jika benar bocornya sprindik itu mengindikasikan bahwa di dalam KPK. Apakah di level pimpinan atau staf telah ada pembocor dokumen. Kejadian itu bisa masuk pelanggaran kode etik. Juga bisa masuk wilayah pidana," katanya Senin 11 Februari 2013 lalu.
Bambang juga menambahkan, dengan beredarnya sprindik itu, jelas sangat mengganggu proses yang saat ini sedang berlangsung di KPK. "Kalau memang ada kesengajaan, agar proses penyelidikan dan penyidikan di KPK (akan) terhambat," imbuhnya.
(mhd)